Site icon MentayaNet

Bapemperda Usulkan UU Pendidikan Anak Kurang Mampu di Kotim

Drumband

Photo : Riskon Fabiansyah - Anggota DPRD Kotim

Menindaklanjuti amanah UU bahwa pendidikan hak setiap warga negara Indonesia dan juga mengakomodir aspirasi masyarakat kurang mampu, Bapemperda DPRD Kotim belum lama ini kembali mengusulkan Perda (Peraturan daerah) inisiatif dewan tentang pendidikan bagi siswa tidak mampu.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Riskon Fabiansyah menyebutkan isi dari draf rencana pembentukan Perda tersebut nantinya akan memuat hal-hal terkait persentase besaran bantuan yang akan dikeluarkan oleh pihak pemerintah kepada siswa-siswi yang termasuk dalam kategori tidak mampu atau miskin untuk di bangku pendidikan.

“Rancangan Perda ini merupakan wujud keseriusan kami di Bapemperda DPRD Kotim, dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat selama ini, kami menilai pendidikan bagi mereka yang tidak mampu ini perlu dipayungi secara hukum, agar tidak putus sekolah lantaran faktor ekonomi, dan juga mendapat keringanan dari segi materi, targetnya yang kita sasar tentunya membuka peluang dan kesempatan yang besar bagi masyarakat yang tidak mampu, untuk mendapatkan hak pendidikan yang layak dan sebagaimana mestinya,” ungkap Riskon pada Selasa, 13 September 2022.

Baca Juga : Komisi IV DPRD Kotim Harap Dishub Sosialisasikan Kecepatan Maksimal Kendaraan Berat

Legislator dari Dapil I ini juga menjelaskan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan program lainnya seperti program kartu Indonesia pintar, maka pihaknya dilembaga legislatif khususnya, terus melakukan upaya-upaya kajian secara teknis agar nantinya produk hukum daerah ini bisa memberikan dampak yang positif bagi perkembangan dunia pendidikan terutama bagi siswa-siswi yang tidak mampu atau dari keluarga tidak mampu.

Photo : Pelajar SD yang ada di Kotim (dok. Kharisma)

“Rancangan Perda ini, memang penekanannya bukan hanya pada siswa yang berprestasi saja, namun lebih kepada siswa yang benar-benar membutuhkan, dan itupun ada kategorinya secara khusus yang mana nantinya pihak teknislah yang menentukan,” timpalnya.

Bahkan dia juga menerangkan, di daerah perkotaan saja dinilai masih banyak anak-anak tidak mampu yang putus sekolah, akibat terkendala materi dan kurangnya pembinaan. Untuk itu perlu adanya terobosan supaya setiap masyarakat yang berharap anak-anaknya kelak menjadi orang berhasil bisa terkoordinir dan terakomodir dengan baik.

“Di daerah perkotaan (Kota Sampit, red) saja anak-anak putus sekolah masih terbilang cukup banyak, apalagi bila di data hingga ditingkat pedesaan. Hal inilah yang menjadi dasar kami untuk membuat peraturan daerah ini, supaya pemerintah daerah kita ini tidak termasuk kedalam kategori jumlah terbanyak anak putus sekolah, di Kalteng tentunya,” pungkas Riskon.

Exit mobile version