Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur beserta jajarannya telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), hal tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kotim karena saat ini sudah memasuki masa tenang dari Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Pihaknya melakukan penertiban APK mulai dari spanduk, poster Calon Legislatif (Caleg) maupun juga baliho dari Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres), serta juga bedera partai yang banyak terpasang di pinggir jalan dan yang menempel di beberapa tembok.
“Karena saat ini kita sudah memasuki masa tenang dari Pemilu tahun 2024, dan sesuai juga dengan peraturan dari Undang-Undang tentang pemilu yang tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam bentuk apapun selama masa tenang ini,” kata Ketua Bawaslu Kotim, Muhammad Natsir, 12 Februari 2024.
Sebelum itu, pihaknya sudah sempat mengirimkan surat kepada para peserta pemilu agar dapat menertibkan secara mandiri APK nya, sebelum hal tersebut dilakukan sendiri oleh para petugas yang akan menertibkan.
“Seperti yang sudah kita ketahui semua, pada tanggal 11 sampai dengan 13 Februari sudah ditetapkan sebagai masa tenang pemilu, dan tidak ada lagi kampanye dalam bentuk apapun, oleh karena itu hari ini kami melakukan penertiban APK yang masih terpasang,” ucapnya.
Natsir juga meminta kepada seluruh masyarakat Kotim agar dapat melaporkan ke Bawaslu jika mendapati Partai Politik (Parpol) atau calon yang melakukan kegiatan berbau kampanye dan politik uang. Karena dalam masa tenang ini segala bentuk kegiatan kampanye dilarang untuk dilakukan.
“Jika ada masyarakat yang mendapati adanya kegiatan dari calon atau parpol yang berbau kampanye apalagi politik uang yang bertujuan untuk mendukung ataupun memilih, diharapkan kepada masyarakat dapat segera melaporkan hal tersebut kepada pihak Bawaslu Kotim,” tegasnya.