Tidak hanya Mantan Kadishub Kotim berinisial (F) , setelah 5 jam diperiksa dengan 30 pertanyaan, Pengelola Parkir Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) berinisal (IS) langsung ditahan, 18.30 Wib 21 November 2023 dan dijebloskan kedalam sel Lapas Kelas IIA Sampit.
Kepala Kejaksaan Negeri Kotim melalui Kasi Pidsus Ramdhani SH mengatakan sehubungan dengan penangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Retribusi Parkir di Komplek Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2022 atas nama Tersangka berinisial (IS), berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT – 02/0.2.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023 yang disangkakan melanggar Pertama Pasal 2 ayat (1) jo.
” Setelah menjalani pemeriksaaan selama 5 jam dan 30 pertanyaan langsung kami tahan untuk 20 hari kedepan, dengan alasan dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, “katanya, 21 November 2023.
Menurutnya sesuai dengan Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
” Tersangka mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 737.456.530 (tujuh rartus tiga puluh tujuh juta empat ratus lima puluh enam lima ratus tiga puluh rupiah) berdasarkan perhitungan Auditor Inspektorat Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya untuk mempermudah proses penyidikan berdasarkan Pasal 20 Ayat (1) jo Pasal 21 Ayat (1) KUHAP,” pungkasnya.
Sebelumnya terkait kasus yang sama Mantan Kadishub Kotim berinisial (F) juga langsung dilakukan penahanan dengan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-02/02.11/Fd.1/11/2023 tanggal 07 November 2023.