Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kapuas, Ben Brahim S.Bahat dan istrinya Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan saat ini KPK telah melakukan penyidikan dan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka terkait dugaan korupsi oleh penyelenggara negara yaitu Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah.
“Yaitu ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Selasa, 28 Maret 2023.
Baca Juga :
Kasus Bupati Seruyan Jatuh Sakit Ditutup Rapat, Ada Apa Dengan Pemerintah Seruyan ?
Pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, kata Ali, juga diduga menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara.
“Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu Kepala Daerah di Kalteng beserta salah seorang anggota DPR RI,” pungkas Ali.
Berdasarkan sumber Kantor Berita Politik RMOL, kepala daerah di Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat.
Sedangkan salah seorang anggota DPR RI yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ary Egahni Ben Bahat selaku anggota DPR RI periode 2019-2024 Fraksi Nasdem merupakan istri dari Ben Brahim.