Site icon MentayaNet

Bupati Kotim Bersuara Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp40 Miliar, Minta KPU Kooperatif

Bupati Kotim

PERNYATAAN - Bupati Kotim, Halikinnor menjawab soal dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim, Sabtu (30/1/2026).

Dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) tahun anggaran 2023–2024 senilai Rp40 miliar terus menjadi perhatian publik.

Setelah rangkaian penggeledahan dan pemeriksaan saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, Bupati Kotim Halikinnor akhirnya angkat bicara.

Ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Kotim menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan terkait Dana Hibah Rp40 KPU Kotim.

“Kita ikuti saja prosesnya. Sesuai dengan ketentuan, kita memonitor saja ke KPU,” kata Halikinnor saat ditemui di Sampit, Jumat (30/1/2026).

Ia berharap seluruh pihak yang terkait, khususnya KPU Kotim, bersikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

“Saya minya KPU juga kooperatif. Kalau memang ada kerugian negara, ya harus taat dan patuh terhadap hukum,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejati Kalteng tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah Pilkada KPU Kotim dengan nilai mencapai Rp40 miliar.

Kasus ini mencakup penggunaan anggaran pada tahun 2023 hingga 2024.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Kejati Kalteng telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi strategis.

Beberapa kantor disasar, termasuk Kantor KPU Kotim dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim di Jalan Ahmad Yani, Sampit.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik.

Bahkan, sejumlah ruangan di Kantor KPU Kotim sempat disegel guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penggeledahan diketahui berlanjut pada Selasa (13/1/2026) pagi, dengan melibatkan tim dari Kejati Kalteng yang dikawal Polisi Militer.

Penyidik juga mendatangi Istana Digital Printing di Jalan Ahmad Yani, yang diduga berkaitan dengan aliran penggunaan anggaran tersebut.

PERNYATAAN – Bupati Kotim, Halikinnor menjawab soal dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim, Sabtu (30/1/2026).

Sebelumnya juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurchayo Junjung Madyo melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mehendra SH MH dalam siaran persnya Nomor: PR-05/0.2.3/Kph/01/2026 mengatakan sejumlah Pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta beberapa pihak swasta diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

” Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 2024,” katanya , Senin 19 Januari 2026.

Dijelaskan oleh Dodik Mehendra SH MH mengatakan sejumlah pejabat maupun mantan pejabat di Kotim diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng.

” Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur diperiksa terkait dana hibah KPU Kotim,” jelasnya.

Menurutnya adapun kasus posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.

Dikatanya bahwa berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab. Kotawaringin Timur dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023, tgl 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Timur Nomor Penyelenggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah dari Pemkab. Kotawaringin Timur sebesar Rp. 40.000.000.000,- (empat puluh milyar rupiah). Dan berdasarkan Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Hibah

“Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan,”sebut Dodik.

“Penyidik Kejati Kalteng masih berkoordinasi dengan auditor terkait penghitungan nilai kerugian negara,” pungkasnya.

Exit mobile version