Site icon MentayaNet

Bupati Kotim Usul Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Dongkrak PAD

Kotim

Foto : Bupati Kotim Usul Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Dongkrak PAD

Bupati Kotawaringin Timur, melalui Wakil Bupati Kotim, Irawati, menyampaikan pidato pengantar terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotim Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perubahan peraturan daerah ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, yang merekomendasikan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Perubahan peraturan daerah ini bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat dengan penarikan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional,” kata Wakil Bupati Irawati dalam pidatonya.

Irawati juga menekankan pentingnya sinergi antara Kepala Daerah dan DPRD dalam proses pembentukan peraturan daerah ini, sehingga dapat sesuai dengan mekanisme dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Penyusunan rancangan peraturan daerah wajib dilaksanakan oleh Kepala Daerah bersama DPRD dalam waktu 15 hari kerja sejak diterimanya surat pemberitahuan evaluasi,” tambah Irawati.

Surat pemberitahuan evaluasi tersebut diterima pada tanggal 13 Juni 2025, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Foto : Rapat Paripurna ke -13

Dengan perubahan peraturan daerah ini, Kabupaten Kotawaringin Timur diharapkan memiliki kewenangan dan landasan hukum yang sesuai dalam melakukan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat.

“Perubahan peraturan daerah ini akan menjadi pedoman dalam penarikan pajak daerah dan retribusi daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebijakan fiskal nasional,” ungkapnya.

Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur ini menjadi langkah awal dalam proses perubahan peraturan daerah, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Exit mobile version