banner 130x650

Dinas Pertanian Kotim Teken MoU Bersama Yayasan Betang Borneo Indonesia

Pertanian
Foto : MoU Pemkab Kotim bersama Yayasan Betang Borneo Indonesia (Kharisma)

Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar kegiatan Forum Group Discussion (FGD) pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit di hotel Midtown Express Sampit pada Rabu, 11 September 2024. 

Sepnita, Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan pangan kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan agenda ini merupakan dari surat direktur yayasan Betang Borneo Indonesia Nomor 32 tanggal 30 Juli 2024 perihal permohonan kerjasama. Hasil rapat koordinasi tim koordinasi kerjasama daerah kabupaten Kotawaringin Timur pada tanggal 7 Agustus 2024.

“Berdasarkan surat keputusan Menteri Pertahanan no. 833 tahun 2019 penetapan luasan tutupan kelapa sawit di Kotawaringin Timur adl 551.000 ha, di mana sekitar 130.000 ha adl sawit swadaya,” kata Sepnita pada Rabu, 11 September 2024.

banner 1706 x 2560

Sebagai informasi pendataan dan pemetaan sawit swadaya sudah dilakukan sejak tahun 2019, yang pertama oleh Yayasan Javlec Indonesia di kecamatan Parenggean seluas 5366 ha yaitu secara by name by address by spasial.

Kemudian tahun 2022 di kecamatan mentaya hulu seluas 200 ha melalui dana APBD kabupaten Kotawaringin Timur, tahun 2022 kerjasama dengan yayasan teropong seluas 3929,83 ha. Dengan yayasan Javlec Indonesia yaitu seluas 679 ha yaitu baru 7,8% dan 18 terdata.

BACA JUGA :  Tiket Pesawat Mahal! Bupati Kotim Akan Bangun Lintasan Pacu

Keberadaan kebun kelapa sawit diharapkan memberikan andil besar terhadap pembangunan daerah, terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, Pemerintah kabupaten Kotawaringin Timur terus berkomitmen mengoptimalkan pemberdayaan perkebunan kelapa sawit khususnya perkebunan swadaya untuk dapat menjadi lebih baik.

Pertanian

Dirinya menuturkan sebagai salah satu bukti dari komitmen Pemerintah daerah kabupaten Kotawaringin Timur atas hal tersebut dengan berdasarkan instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2019 tentang rencana aksi nasional perkebunan kelapa sawit berkelanjutan (RAN-KSB) tahun 2019-2024 yang telah merespon peraturan Bupati posting nomor 39 tahun 2020 tentang aksi daerah perkebunan kelapa sawit berkelanjutan maka Wawan Timur tahun 2020-2024.

“Kita bersama mengharapkan kebijakan ini menjadi arah kebijakan yang penting untuk mendorong tata kelola perkebunan sawit yang baik dan berkelanjutan di bumi habaring hurung,” ucap Sepnita.

“Alhamdulillah, Pada kesempatan ini yayasan Betang Borneo Indonesia akan melaksanakan kegiatan pendampingan perkebunan kelapa sawit Swadaya dalam pengelolaan perkebunan sawit berkelanjutan yang bertujuan untuk mendorong praktek pengelolaan perkebunan sawit Swadaya standar di lokasi Desa Sumber makmur dan desa biru maju di kecamatan Telawang,” bebernya.

BACA JUGA :  KPU Kotim Lakukan Pemusnahan Surat Suara Yang Rusak

Dari hasil analisa awal teridentifikasi luas kebun kelapa sawit Swadaya di Desa Sumber makmur dan desa biru Maju kecamatan telawang, yang berada di luar izin usaha perusahaan besar swasta kelapa sawit tidak kurang dari 1.400 hektar.

Pada kegiatan FGD pendataan dan pematang ke kebun kelapa sawit menuju pengelolaan sawit rakyat berkelanjutan dan berdaya hari ini, yayasan Betang Borneo Indonesia memiliki rencana kegiatan yang akan dilaksanakan berupa:

1. Pendataan dan pemetaan perkebunan kelapa sawit;

2. Peningkatan kapasitas pekebun kelapa sawit

3. Pengorganisasian;

4. Fasilitasi pendaftaran surat tanda daftar budidaya (STDB).

Dijelaskan olehnya surat tanda daftar usaha perkebunan untuk budidaya diharapkan dapat membantu para perkebunan sawit swadaya untuk menjadi bukti administrasi legal dari usaha perkebunan yang dimilikinya guna mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani, kualitas bibit yang dibudidayakan, sampai pada taksiran hasil panen kebun.

“STDB hadir sebagai pintu masuk pemerintah dalam upaya mendorong perkebunan sawit agar berkelanjutan dan memiliki produktivitas yang lebih baik,” tutupnya.

Hal ini bisa dijadikan acuan bagi pekebun dalam menjual hasil panen maupun mengembangkan usaha perkebunan, serta memudahkan pemerintah dalam menyalurkan berbagai fasilitas pembinaan dari pemerintah seperti program penyaluran permajaan pemasaran dan lain sebagainya.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

1135x1600

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca