banner 130x650

Pengedar Sabu 19,67 Gram Ditangkap Satresnarkoba Polres Kotim di Hotel Baamang

Pengedar Sabu

Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur mengungkap tindak pidana narkotika di Greenville Hotel, Jl. Gunung Merbabu RT 013/RW 01, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.Tersangka berinisial AP alias CA, 30 tahun, ditangkap pada Kamis, 24 April 2026.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut AP sering membawa narkotika jenis sabu.

“Anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Tersangka AP berhasil diamankan saat berada di TKP,” kata Edy, Jumat 25/4/2026.

BACA JUGA :  Ada Bangunan Besar Yang Mencurigakan, Bupati Perintahkan Untuk Cek Perizinannya

Petugas menunjukkan surat perintah tugas kepada tersangka, lalu melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga sekitar.

Pengedar Sabu

Hasilnya, ditemukan barang bukti sabu seberat 19,67 gram yang dikemas dalam 5 bungkus plastik klip. Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut dalam penguasaannya.

“Barang bukti dan tersangka langsung diamankan ke Polres Kotim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Edy.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

BACA JUGA :  BPBD Kotim Perkirakan Banjir Akan Segera Surut Dalam Beberapa Hari Kedepan

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca