Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur menegaskan Surat Keputusan Bupati tentang mutasi bidan yang beredar di masyarakat adalah palsu.
Dalam dokumen tersebut, tercantum nama AK yang disebut menjabat sebagai Bidan Terampil. Isi surat itu menuliskan yang bersangkutan dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1, Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, terhitung mulai 1 Mei 2026.
SK itu juga mencantumkan tanda tangan Bupati Kotim, sejumlah dasar hukum, serta tembusan ke beberapa instansi terkait. Sekilas, dokumen tersebut tampak seperti surat resmi.
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, saat dikonfirmasi terkait beredarnya surat tersebut, menegaskan dokumen itu tidak pernah diproses melalui BKPSDM.
“SK Bupati Nomor 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 itu palsu. Kami pastikan tidak pernah memproses maupun menerbitkan mutasi atas nama AK dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1,” tegas Kamaruddin, Selasa 5/5/2026.
Dari informasi yang beredar, SK palsu itu diduga dibuat oleh oknum yang bekerja di lingkungan BKPSDM Kotim. BKPSDM menyatakan tidak mentolerir pemalsuan dokumen negara.
“Kami sudah koordinasi dengan Inspektorat dan Polres Kotim untuk menelusuri siapa pembuatnya. Jika terbukti ada oknum internal, sanksi berat menanti. Pemalsuan surat dinas itu pidana, ancamannya Pasal 263 KUHP,” kata Kamaruddin.
BKPSDM menemukan beberapa kejanggalan pada dokumen yang mencatut nama Bupati, Nomor SK 800.1.3.1/021/BKPSDM.MP/2026 tidak tercatat dalam agenda SK Bupati tahun 2026.
Kamaruddin mengimbau seluruh ASN dan masyarakat agar tidak percaya pada SK mutasi yang beredar di luar jalur resmi.
“Semua mutasi PNS wajib lewat prosedur, usulan OPD, sidang Baperjakat, rekom BKN, baru terbit SK Bupati. Tidak ada biaya, tidak ada jalur belakang. Cek keaslian SK hanya ke BKPSDM atau website http://bkpsdm.kotimkab.go.id,” ujarnya.
Ia menambahkan, ASN atas nama AK saat ini masih tercatat aktif sebagai Bidan Terampil di Puskesmas Tualan Hulu sesuai data SIMPEG. Tidak ada proses mutasi yang berjalan.
BKPSDM meminta siapa pun yang dirugikan atau dimintai uang terkait SK palsu tersebut segera melapor ke BKPSDM atau Polres Kotim.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

















