Site icon MentayaNet

Cabuli 23 Siswa di Labusel, Oknum Guru Ditangkap Polisi 

Cabuli 23 Siswa

Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap AS (33), seorang oknum guru olahraga berstatus PPPK sempat menjadi DPO selama delapan bulan. Oknum tersebut diduga cabuli 23 siswa di salah satu sekolah dasar negeri di Desa Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. 

Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap 23 siswi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih delapan bulan.

Penangkapan dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Labuhan Batu Selatan di kediaman istrinya yang berada di Kabupaten Batubara. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat, termasuk ke wilayah Samosir dan Jambi, untuk menghindari kejaran aparat.

Pelarian AS berakhir setelah petugas mendapatkan informasi keberadaannya. Ia disebut kembali ke rumah istrinya karena alasan anaknya sedang sakit, sebelum akhirnya diamankan tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu Selatan, Elimawan Sitorus, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Benar, tersangka sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Labusel. Penangkapan dilakukan di wilayah Batubara,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Ketua KPAD Labuhan Batu Selatan, Ilham Daulay, mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap pelaku yang sempat buron cukup lama.

” Saya apresiasi kepada Polres Labuhan Batu Selatan, berhasil menangkap pelaku yang kabur dan sempat menjadi DPO,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi para korban.

Selain proses hukum, KPAD juga menyoroti pentingnya pendampingan psikologis bagi para korban yang disebut berjumlah puluhan siswi tersebut.

“Pemulihan psikologis korban harus menjadi perhatian utama selain proses hukum yang berjalan,” harap Ilham.

Exit mobile version