Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Seruyan Polda Kalteng berhasil mengamakan Seorang pria paruh baya seorang oknum guru agama berinisial BJ (58), yang melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Sabtu 10 Juni 2023 Siang.
Diketahui Pada hari Sabtu tanggal 27 Mei 2023 Skj. 09.00 wib, pelapor yang merupakan ibu dari salah satu korban mendapatkan keterangan dari korban bahwa korban sering dipegang dadanya oleh oknum guru di Ruang Kelas salah satu SD di Seruyan.
BJ (oknum) guru tersebut melakukan perbuatan tidak senonoh dilakukan sejak kelas 04 SD atau sekitar 2 tahun lalu sampai dengan tanggal 27 Mei 2023 namun korban baru berani menceritakan kepada pelapor saat korban telah lulus dari SD tempat sekolahnya tersebut.
Selain itu korban pun bercerita kepada pelapor bahwa banyak murid perempuan di SD tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialami korban diantaranya sebut saja Bunga (10) , Mawar (12) Baru Lulus SD, Melati (9) dan Delima (9), perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor saat proses belajar mengajar berlangsung, atas kejadian tersebut orang tua korban (pelapor) datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian tersebut guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku.
Baca Juga :
Warga Kotim Diminta Lebih Waspada, Aksi Kriminal Meningkat !
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow, S.I.K., M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, S.T.K., S.IK., M.H. mengatakan bahwa kasus ini sedang dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah diamankan di Polres Seruyan.
“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan,” ucapnya Senin 12 Juni 2023.
Menurutnya pelaku dikenakan rumusan Pasal Pasal 82 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah dirubah pertama Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dirubah terakhir dengan Undang–Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHPidana.
” Pelaku dikenakan pasal tentang Perlindungan Anak Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” ungkapnya.
Baca Juga :
Geger! Penemuan Mayat di PT KMA Selatan Diduga Sudah Berhari-hari
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.