Site icon MentayaNet

Datang Sejak Pagi Pakai Baju Adat, Petrus Limbas Gigit Jari, Pelapor Mangkir RJ Kedua Kali

Rj

Itikad baik Petrus Limbas untuk damai kembali mentah. Mediasi restorative justice (RJ) kedua di Mapolres Kotawaringin Timur, Senin 11/5/2026, batal lagi karena pelapor tidak hadir.

Ini kali kedua agenda RJ kandas. Pelapor, Andri, karyawan PT Sinarmas Grup, absen tanpa alasan jelas. Pemanggilan pertama berdalih sedang menempuh pendidikan. Kali ini, nihil keterangan.

Datang Sejak Pagi, Kenakan Baju Adat Merah

Petrus Limbas sudah di Mapolres Kotim sejak pagi. Ia duduk tenang mengenakan baju adat Dayak merah lengkap dengan ikat kepala. Wajahnya bersahabat, tapi sorot matanya tegas.

“Tidak ada marah, tidak ada emosi. Tapi kecewa, iya. Saya datang karena ingin masalah ini selesai baik-baik,” ucap Petrus singkat ke Media MentayaNet.com.

Bagi warga Desa Sebabi, Telawang, kehadiran Petrus sejak subuh adalah bukti. Bukti bahwa ia serius menempuh jalan damai, bukan lari dari masalah.

Kuasa Hukum: Iktikad Baik Klien Saya Luar Biasa

Kuasa hukum Petrus, Sapriyadi, S.H, menegaskan kliennya selalu kooperatif. “Bapak Petrus Limbas dalam hal ini sangat dirugikan. Iktikad baiknya luar biasa. Dari awal sampai hari ini beliau selalu hadir,” kata Sapriyadi.

Ia mendesak pelapor hadir di mediasi ketiga nanti. “Kami berharap untuk yang ketiga kalinya saudara pelapor bisa hadir dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Sampai sekarang alasannya belum jelas,” tegasnya.

Sapriyadi mengingatkan, RJ yang terus tertunda bukan sekadar urusan administrasi. “Penundaan ini sangat mempengaruhi perdamaian di masyarakat. Kalau RJ terus tertunda, dampaknya bisa meluas terhadap masyarakat adat. Kami berharap pemerintah juga hadir melihat persoalan ini, karena yang terlibat adalah masyarakat Dayak,” ujarnya.

Berawal dari Konflik Lahan, Berujung Pidana

Kasus ini bermula dari konflik lahan di Desa Sebabi. September 2025, warga mendirikan pondok di lahan yang diklaim sebagai garapan turun-temurun. Ketegangan pecah saat pihak perusahaan bersama aparat keamanan datang ke lokasi.

Laporan dugaan penganiayaan muncul. Petrus Limbas ditetapkan tersangka. Namun, sejumlah saksi menyebut tidak melihat penganiayaan seperti yang dilaporkan pelapor. Penetapan tersangka pun dipertanyakan tokoh adat dan masyarakat.

Bagi warga Sebabi, ini bukan pidana biasa. Ini soal perjuangan mempertahankan tanah.

Polres: RJ Akan Dimaksimalkan, Korban Harus Hadir

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Sugiharso, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan RJ. “Kemungkinan nanti akan ada undangan mediasi lagi. Namanya RJ kita kedepankan sampai maksimal. RJ itu yang penting korbannya datang atau menghadiri mediasi,” ucapnya.

Gagalnya RJ dua kali memunculkan tanya di masyarakat: apakah ruang damai masih dibuka, atau konflik ini sengaja dibiarkan menggantung?

Exit mobile version