Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) Advokat/Attorney And Legal Consultant selaku penasehat hukum dari Muhammad Idris Harahap, ST (Pelapor) membuat Laporan Polisi (LP) terkait tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP yang diduga dilakukan oleh M. Padli selaku terlapor di SPKT Polda Sumut pada Sabtu( 8/10/22)
Laporan tersebut diterima oleh Rudi Chandra, SH MM selaku Kepala SPKT Polda Sumut sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STLP/B/1811/X/2022/SPKT/Polda Sumut tertanggal 08 Oktober 2022 dengan Pelapor Muhammad Idris Harahap, ST dan Terlapor M. Padli.
Eka Putra Zakran, SH MH yang juga akrab disapa Epza pimpinan Kantor Hukum EPZA bersama tim, diantaranya Tuseno, SH, Debreri Irfansyah Sembirinf, SH, Imam Rusyadi Pangat, SH, Tamam Abdullah, SH dan Muhammad Irfan Batubara, SH dalam siaran pernya di depan Direskrim Polda Sumut menyampaikan kehadiran pihaknya dalam rangka mendampingi klien membuat laporan polisi di SPKT Polda Sumut.
“Adapun maksud kedatangan kami ke SPKT Polda Sumut adalah mendampingi klien dalam hal ini pelapor saudara Idris untuk membuat laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan 1 unit Mobil Kijang Krista warna silper milik klien yang telah digelapkan oleh terlapor saudara M. Padli, bukti dan saksi kita lengkap,” ujar Epza.
Baca Juga :
Wakil Bupati Atika Hadiri Pelantikan HMI Madina, Ini Harapannya ?
Dapat kami jelaskan kepada rekan media, adapun kronologisnya sekitar bulan Februari 2022 yang lalu, pelapor ada meminjam uang sejumlah Rp80juta dari terlapor. Namun, karena adanya desakan dari terlapor, pelapor kemudian memberikan 1 unit mobil toyota kijang krista sebagai jaminan kepada terlapor, karena waktu itu belum ada uang untuk melunasi dan sekitar bulan Juli 2022 Klien melunasi utang Rp.80 juta tersebut dengan harapan terlapor mengembalikan mobil pelapor, akan tetapi apa yang terjadi, terlapor justru meminta uang tambahan sebanyak Rp30 juta, sebelumnya hal ini tidak pernah diperjanjikan.
Epza juga membeberkan bahwa sebelum membuat laporan ini, pelapor telah mencoba meminta mobil tersebut dengan baik-baik akan tetapi terlapor tetap pada permintaannya, jika uang Rp30 juta tidak dibayar, maka mobil tidak akan dikembalikan kepada pelapor.
Nah, karena pelapor merasa diperas oleh terlapor, maka pelapor meminta pendampingan hukum kepada kita. Disini kita sudah mengupayakan langkah persuasif yaitu memberikan surat somasi dua kali, pertama tanggal 8 September 2022 dan kedua tanggal 23 September 2022 agar terlapor beritikad baik untuk mengembalikan mobil milik pelapor, akan tetapi sampai hari ini tidak juga dikembalikan, bahkan kami mendapat informasi, kuat dugaan mobil tersebut telah dijual.
Baca Juga :
Di Moment Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, Atika Harap Gotong Royong Terus Terjaga
Nah, karena terlapor tidak beritikat baik, maka dengan sangat terpaksa langkah ultrimum remedium ini terpaksa dilakukan. Harapan kita agar penyidik kepolisian, dapat memproses perkara ini dengan profesional, sebab terlapor merupakan anggota kepolisian yang bertugas sebagai Kanit Provos di Polsek Panyabungan Selatan.
Pendeknya, jangan karena terlapor anggota kepolisian lalu tidak diproses dengan benar. Justru karena terlapor anggota kepolisian fungsinya adalah pengayom dan pelayan masyarakat maka terlapor tidak pantas menjadi pelaku tindak pidana.
“Terakhir, kami akan mengawal kasus ini dengan maksimal, karena pelapor merasa dirugikan, lebih dari itu mobil tersebut memiliki nilai sejarah, karena mobil tersebut mobil keluarga, biasanya digubakan pelapor untuk membawa anak istri, orang tua dan mertua pelapor, jadi nilai histirinya, makanya sakit kali rasa pelapor jika mobil tersebut tidak dikembalikan,” tandas Epza.