Site icon MentayaNet

Diduga Pendamping Desa di Siabu Menjadikan Pembuatan Dokumen Sebagai Ajang Untuk Pungli

Diduga Oknum

Informasi yang dihimpun pada Selasa (1/10/2024) dari beberapa sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa sejumlah oknum pendamping desa di Kecamatan Siabu (Cukik) ditempat menjadikan sejumlah pembuatan dokumen sebagai ajang pungli.

Praktek bisnis inipun diduga sudah lama berjalan disana, dan setiap tahun berjalan dengan mulus.

Kemudian sumber menjelaskan adapun pembuatan sejumlah dokumen yang diduga dijadikan sebagai ajang bisnis para pendamping desa itu seperti pembuatan dokumen usulan kegiatan desa, dokumen APBDes, hingga sampai pembuatan dokumen SPJ desa.

Dalam pembuatan dokumen itu maka setiap desa melalui Kepala Desa mereka wajib menyerahkan uang Rp10 juta rupiah hingga Rp15 juta rupiah per desa.

Jika dalam pembuatan dokumen tidak dikerjakan oleh pendamping desa maka seolah olah dokumen tersebut banyak yang salah, maka kepala Desa selalu melakukan perbaikan.

“Akan tetapi semenjak pembuatan dokumen tersebut kami berikan kepada pihak pendamping desa maka kami tidak pernah lagi disalah kan oleh mereka (pendamping desa),” sebut salah seorang Kades kepada media yang namanya diminta dirahasiakan.

Sedangkan Muhammad yakub salah seorang ketua LSM Tamperak di kabupaten mandailing Natal ketika dimintai tanggapan terhadap sejumlah oknum pendamping desa di kecamatan Siabu (Cukik) kabupaten Mandailing Natal ada memanfaatkan jabatannya untuk melakukan bisnis dengan atau menerima job diluar aturan.

” Ada yang memanfaatkan jabatan untuk menerima job diluar aturan, itu merupakan sebuah pelanggaran kontrak kerja,”pungkasnya.

(Tim)

Exit mobile version