Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur mempertanyakan langkanya BBM bersubsidi jenis solar di sejumlah SPBU di Kota Sampit. Sementara ditingkat pengecer banyak tersedia.
SP Lumban Gaol, Komisi III DPRD Kotim menyebutkan akhir ini di wilayah SPBU kota Sampit BBM jenis solar mengalami kelangkaan. Diduga ada beberapa pelansir yang melakukan pembelian dan melakukan penimbunan disebuah wilayah yang belum ditemukan saat ini,
“Masyarakat pemakai solar yang punya hak ingin membelinya di SPBU, hampir semua SPBU menjawab habis terjual, yang jadi pertanyaan solar itu dijual kemana, dan kenapa dipinggir jalan banyak tersedia dengan harga yang hampir mendekati harga Dex,” ucap Gaol pada Selasa, 13 September 2022.
Gaol menjelaskan saat ini untuk jenis solar ditingkat pengecer sudah tembus diangka Rp18.000-an bahkan ada yang menyentuh diharga Rp20.000, walaupun di SPBU diharga Rp6.800 per liter saat perubahan terjadi beberapa lalu.
Baca Juga : Dewan Desak Pemkab Untuk Dongkrak Nakes dan Guru Wilayah Desa
Sekarang yang menjadi pertanyaan kenapa bisa harganya di kios-kios pinggir jalan tingkat pengecer bisa menjual dan mendapatkan selisih keuntungan hingga Rp9.000 lebih per liternya dan hampir semua kios seragam harganya.
Legislator Komisi III DPRD Kotim ini menduga bahwa ada orang kuat yang ikut bermain-main dalam situasi ini untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan kelompok, dan tentu SPBU juga disini harus ikut bertanggung jawab.
“Tentu tidak mungkin hanya oleh SPBU saja tanpa dibekingi oleh orang-orang pemilik kekuasaan dan kewenangan pengawasan serta penindakan,” lanjut Gaol.
Gaol mendorong pemerintah daerah setempat untuk segera bersikap untuk menyelesaikan masalah tersebut. Bisa mulai dari melakukan penjagaan setiap SPBU secara rutin pada saat jam pendistribusian solar dan premium atau pertalite.
Ditambahkan bila diperlukan bisa mengeluarkan perbup yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi solar yang diperbolehkan dijual dikios-kios pengecer pinggir jalan dan juga mengatur tempat kios-kios pengecer solar harus berjarak minimal satu kilometer dari titik SPBU.
“Jangan sampai Kotim dikendalikan oleh para perusak-perusak kemajuan daerah, Pemerintah, DPRD dan masyarakat punya tanggungjawab bersama dalam menumpas sifat-sifat buruk para pelaku,” Demikian Lumban Gaol.