Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) akhirnya menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung Rakyat Puruk Cahu, belum lama ini.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi SE SH MH, didampingi Wakil Ketua II, Likon SH MM, serta dihadiri 18 anggota dewan.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Murung Raya, Heriyus SE, beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan keputusan DPRD sekaligus persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif terkait Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2024.
Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Murung Raya, Akhirudin dari Fraksi PKB, menjelaskan bahwa proses pembahasan berlangsung cukup panjang sebelum akhirnya dicapai kesepakatan.
“Dari tahapan pembahasan yang cukup alot bersama pihak eksekutif, DPRD menerima pertanggungjawaban tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” ujar Akhirudin.
Meski demikian, DPRD memberikan sejumlah catatan penting kepada pemerintah daerah. Salah satunya agar eksekutif benar-benar melaksanakan ketentuan dalam Perda secara konsisten.
Selain itu, DPRD menekankan agar seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Tengah segera ditindaklanjuti maksimal dalam waktu 60 hari.
Dengan disahkannya Raperda ini menjadi Perda, DPRD menegaskan bahwa dokumen pertanggungjawaban APBD 2024 harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Murung Raya dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan anggaran daerah di tahun-tahun berikutnya.

