Penanganan dugaan penyimpangan dana hibah keagamaan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Kotim resmi meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, setelah menemukan adanya unsur pidana dalam proses penyaluran hibah.
Perkembangan kasus ini juga memantik sorotan lanjutan terhadap penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Kotim tahun 2025 di Kecamatan Baamang.
Sejumlah peserta dan saksi mengungkap adanya kejanggalan serius, mulai dari dugaan ketidakwajaran dana kafilah hingga temuan peserta ganda yang mengantongi dua surat mandat dari kecamatan berbeda.
Salah satu saksi yang telah diperiksa Kejaksaan mengaku telah diminta memberikan keterangan sejak beberapa bulan lalu. Pemeriksaan dilakukan di aula, dengan jumlah saksi yang cukup banyak.
“Sudah pernah ada dipanggil, ditanya soal kegiatan yang kami ikuti dan waktu itu kami diperiksa di aula dan jumlahnya cukup banyak, dan itu sudah beberapa bulan lalu. Sejauh ini belum tahu bagaimana kelanjutannya,” ujarnya yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kotim, Budi Kurniawan Tymbas, membenarkan perkembangan tersebut.
“Iya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelasnya singkat.
Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, berarti sudah ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran hukum oleh pihak yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Kejaksaan kini memiliki dasar untuk memperluas pengusutan dan menelusuri aliran dana secara lebih mendalam.
Di sisi lain, pelaksanaan MTQ Kabupaten Kotim juga tengah menjadi sorotan setelah muncul pengakuan peserta mengenai adanya praktik rangkap peserta antar kecamatan.
Peserta dimaksud mengungkap bahwa akses administrasi memungkinkan seseorang mengikuti MTQ sekaligus kegiatan LASQI secara bersamaan.
“Saya menemukan sendiri ada peserta yang bisa merangkap di dua kecamatan dan ikut MTQ serta LASQI di waktu berdekatan. Aksesnya seperti sengaja dibiarkan longgar dan bisa memenangkan di dua kecamatan,” ungkap peserta tersebut.
Temuan peserta ganda dan penggunaan dua surat mandat dari kecamatan berbeda menimbulkan pertanyaan besar mengenai integritas teknis penyelenggaraan MTQ.
Kejanggalan tersebut juga memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan sistem dan celah administrasi yang dapat merugikan peserta lain serta mencederai marwah kompetisi keagamaan.
Tidak hanya itu, sejumlah peserta turut menyoroti dugaan ketidakwajaran terkait dana kafilah yang dianggap tidak transparan. Kondisi ini memperpanjang daftar persoalan yang membayangi pelaksanaan MTQ 2025.
Dengan bergulirnya penyidikan dana hibah keagamaan dan terkuaknya dugaan kejanggalan MTQ, publik berharap Pemerintah Kabupaten Kotim dan aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan serta mengambil langkah tegas.
Transparansi dan penertiban sistem keagamaan dinilai mendesak agar kegiatan bernilai religius tidak tercoreng oleh praktik penyimpangan.

