Site icon MentayaNet

Dugaan Pungli Jual Beli Kursi dan Jumat Berkah, Minta Disdik Menelusuri

Pungli

Foto : SP Lumban Gaol - Anggota DPRD Kotim

Beredarnya di media sosial sekolah dasar negeri (SDN) yang ada di Kota Sampit yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) melalui praktik jual beli kursi ataupun Jumat berkah.

SP Lumban Gaol, Anggota DPRD Kotim menyoroti adanya dugaan praktik pungli tersebut. Ia meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan setempat untuk menelusuri kebenaran kasus tersebut, karena kalau itu benar sangat mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten Kotim.

“Saya juga mendapat WA dari masyarakat terkait adanya dugaan praktik pungli dengan istilah jual beli kursi dan Jumat berkah,” ungkap SP Lumban Gaol pada Senin, 19 Agustus 2024.

Tidak hanya ia yang mendapat keluhan dari masyarakat. Akan tetapi sejumlah anggota DPRD lainnya telah menerima beberapa keluhan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui pesan singkat WA, Ia mengharapkan hal itu dapat segera di investigasi terkait kebenarannya sehingga hal tersebut tidak terjadi lagi.

“Masalah ini perlu dilakukan investigasi menyeluruh untuk mengungkap kebenaran yang terjadi, Disdik harus melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah, apalagi disetiap kecamatan ada pengawasnya, turunkan mereka untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah-sekolah, jangan hanya diam saja, kalau ada masalah baru turun,” ujarnya.

Ia juga mengharapkan agar investigasi dapat terstruktur dan sistematis perlu dibentuk sebuah tim yang mampu bekerja untuk menelusuri dugaan praktik pungli melalui jual beli kursi di Kota Sampit untuk sekolah dasar.

“Kami sangat menyayangkan hal itu sampai terjadi di lingkungan pendidikan, maka dari itu kalau itu benar terjadi tindak tegas oknum tersebut,” tegasnya.

Dirinya juga menambahkan hasil rapat internal komisi III lalu, pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap dinas pendidikan dan sekolah-sekolah yang diduga melakukan praktik pungli melalui Jual beli kursi atau Jumat Berkah.

Sementara Kepala Disdik Kabupaten Kotim Muhammad Irfansyah mengatakan, Isu itu beredar di media sosial, dan ia juga mendapat kiriman terkait isu tersebut dan saat ini pihaknya sedang menelusuri kebenaran adanya sekolah yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus biaya meja kursi.

“Saat ini masih dalam suasana tahun ajaran baru 2024/2025 sejumlah isu terkait pungli beredar di media sosial. Salah satunya terkait adanya sekolah dasar di Kota Sampit yang memungut biaya mobiler,” ujar Irfansyah.

Dirinya mengaku juga menerima kabar tersebut dan telah menginstruksikan UPTD Disdik Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang yang berada di wilayah Kota Sampit untuk menelusuri isu tersebut.

Tetapi yang menjadi kendala adalah isu itu tidak menyebutkan sekolah yang dimaksud, baik itu sekolah negeri atau swasta. Sebab, untuk sekolah swasta berada diluar kewenangan Disdik Kotim. Sedangkan, setiap sekolah negeri yang dikonfirmasi menyangkal melakukan pungli, terlebih dengan tidak adanya bukti.

“Seperti di wilayah Baamang ada 34 sekolah dan ketika ditanyai oleh koordinator wilayah (korwil) semua bilangnya tidak melakukan itu dan mereka meminta buktinya,” ujar Irfansyah

Dirinya meminta masyarakat ketika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan sekolah, bisa langsung melapor ke Disdik baik secara langsung atau melalui WA Lapor Disdik Kotim di nomor 0813 4792 8304 agar bisa langsung ditindak lanjuti.

“Kami harap warga bisa melapor supaya jelas dan kami bisa mengantisipasinya, kalau hanya diviralkan yang kena imbasnya hanya dinas, sedangkan oknum (sekolah) yang melakukan tetap untung,” ujar Irfansyah.

Ia juga menambahkan, sehubungan dengan tahun ajaran baru 2024/2025 pihaknya telah menyampaikan surat edaran ke setiap sekolah negeri yang berada dibawah kewenangan Disdik Kotim untuk tidak melakukan pungutan dalam bentuk apapun, termasuk biaya meja kursi.

Sebab, untuk mobiler sekolah, seperti meja kursi, sudah ditanggung pemerintah melalui  anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Exit mobile version