Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengapresiasi penangkapan demi penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Seruyan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba.
Namun, GDAN mempertanyakan belum adanya penindakan terhadap terduga bandar sabu di Jalan Ais Nasution, Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, Kuala Pembuang, yang sudah mereka laporkan lengkap dengan video aktivitas peredaran.
Sekretaris Jenderal GDAN, Dr. Ari Yunus Hendrawan, melalui rilisnya kepada wartawan, Selasa 5/5/2026, menyebut laporan informasi beserta video dugaan transaksi sabu-sabu telah dikirim langsung ke nomor pribadi Kapolres Seruyan pada 20 April 2026. Laporan itu juga ditembuskan ke Kapolda Kalteng via WhatsApp.
“Laporan informasi dan video dugaan peredaran sabu langsung saya kirim ke nomor pribadi Kapolres Seruyan,” tegas Ari.
Diduga “Kebal Hukum” karena Setor ke Oknum
Ari mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat, terduga bandar berinisial T yang merupakan mantan residivis kasus narkoba, hingga kini belum tersentuh hukum. T diduga “kebal hukum” karena menyetor ke oknum aparat.
“Masyarakat menginformasikan ke GDAN, T tidak tersentuh hukum karena diduga ada setoran ke oknum aparat,” tutur Ari.
Ia mengingatkan Polres Seruyan agar tidak tebang pilih dalam menindak bandar dan pengedar narkoba. “Keberadaan mereka sangat merusak tatanan kehidupan,” kata Ari yang juga seorang Hamba Tuhan.
DAD Seruyan: Jangan Hanya Tangkap Bandar Kecil
Ketua Harian Dewan Adat Dayak (DAD) Seruyan, Angga, S.E., menegaskan DAD Seruyan mendukung penuh langkah GDAN memerangi narkoba di Bumi Gawi Hatantiring. Kehadiran GDAN dinilai penting untuk mengontrol penegakan hukum kasus narkoba.
“DAD Seruyan tidak suka apabila peredaran narkoba dilindungi oknum aparat. Ketika ada penangkapan, jangan hanya pengedar atau bandar kecil-kecil saja,” tegas Angga melalui sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Angga mendukung GDAN melaporkan oknum aparat yang diduga terlibat peredaran narkoba agar ada efek jera.
Jawaban Kapolres Seruyan
Menanggapi rilis GDAN dan pernyataan DAD Seruyan, wartawan mengonfirmasi ke Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi, Selasa 5/5/2026.
Melalui pesan WhatsApp, Kapolres menyampaikan 5 poin:
1. Tindak lanjut laporan: Setiap informasi peredaran narkoba kami tindak lanjuti profesional. Namun sampai saat ini kami belum menerima laporan resmi maupun klarifikasi langsung dari GDAN untuk pendalaman. Kami tetap terbuka jika ada data valid yang disampaikan resmi.
2. Dugaan setoran ke oknum: Polres Seruyan tidak mentolerir penyimpangan. Jika ada bukti, silakan sampaikan resmi. Kami pastikan diproses sesuai hukum, termasuk terhadap oknum internal.
3. Tebang pilih: Penanganan kasus narkoba dilakukan profesional, proporsional, dan tidak tebang pilih. Penindakan berdasarkan alat bukti dan proses hukum, tanpa melihat latar belakang pelaku.
4. Berantas sampai akar: Kami sejalan dengan harapan masyarakat dan tokoh adat. Peredaran narkoba harus diberantas sampai ke akar, termasuk jaringan besar. Upaya ini terus dilakukan lewat pengungkapan kasus, pengembangan jaringan, dan kerja sama berbagai pihak.
5. Ajakan kolaborasi: Kami ajak GDAN dan masyarakat berkolaborasi terbuka dan bertanggung jawab. Informasi akurat disertai data sangat membantu penegakan hukum.
“Komitmen kami jelas, Polres Seruyan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat,” tegas AKBP Beddy.
GDAN: Laporan Sudah Dikirim 20 April
Menanggapi pernyataan Kapolres yang belum menerima laporan resmi, Sekjen GDAN Dr. Ari Yunus Hendrawan menegaskan laporan informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Ais Nasution, Kampung Fatimah, Desa Sungai Undang, sudah dikirim via WhatsApp ke nomor pribadi Kapolres pada 20 April 2026, lengkap dengan video aktivitas.
“Laporan saya kirim tanggal 20 April lalu. Mungkin karena kesibukan, Kapolres belum sempat menindaklanjutinya,” tutup Ari.

