Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) , H. Halikinnor telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 838 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebanyak 838, terdiri atas 446 jabatan fungsional guru, 339 jabatan fungsional tenaga kesehatan (nakes) dan 53 jabatan fungsional tenaga teknis.
“Kita telah menyerahkan SK secara resmi kepada 838 PPPK yang ada di Kotim. Saya ingin setelah diserahkan SK pengangkatan PPPK ini dalam sebulan dua bulan atau setahun dua tahun jangan mengajukan pindah tempat tugas,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, 28 Maret 2024.
Dirinya secara tegas mengingatkan kepada para seluruh PPPK yang baru saja dilantik dan juga telah menerima SK agar tidak buru-buru untuk mengajukan mutasi atau pindah tempat tugas. Hal itu sudah sesuai dengan ketentuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan perianjian kerja yang telah disepakati.
“Apabila ada PPPK yang mengajukan pindah tempat tugas, maka secara otomatis kontrak kerja sebagai PPPK berakhir. Karena itu saya minta, mengabdi dan bekerjalah pada unit keria sesuai yang tercantum dalam SK atau perjanjian kerja, bekerja dengan tulus dan niat yang ikhlas,” tegasnya.
Halikinnor juga menegaskan PPPK sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk dapat memegang teguh nilai-nilai dasar yang sama, yaitu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, bukan menjadi pejabat yang minta dilayani. Karena PPPK harus siap menjadi abdi negara dan abdi masyarakat yang selalu siap sedia melayani masyarakat dengan ketulusan hati.
“Mereka yang telah resmi dilantik menjadi ASN dan bukan lagi tenaga kontrak, dan mereka yang telah menerima SK hari ini adalah yang lulus dalam seleksi penerimaan PPPK tahun 2023 lalu. Mereka resmi menjadi PPPK terhitung mulai tanggal 1 April 2024,” ujarnya.