Site icon MentayaNet

Janji Plasma Masih di Atas Kertas, DPRD Kotim Geram Sikap Abai Perusahaan Sawit

DPRD Kotim

Foto : H Juliansyah - Wakil Ketua I DPRD Kotim

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali menyoroti minimnya kepatuhan perusahaan perkebunan kelapa sawit terhadap kewajiban penyediaan kebun plasma bagi masyarakat.

Sejumlah anggota dewan menilai, banyak perusahaan besar swasta (PBS) di daerah ini yang belum sepenuhnya merealisasikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam penyediaan plasma bukan hanya bentuk tanggung jawab sosial, melainkan amanat hukum yang harus dilaksanakan.

Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan perkebunan sawit wajib menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas Hak Guna Usaha (HGU) mereka, dan lokasi kebun plasma tersebut harus berada di dalam area HGU perusahaan.

“Kami tidak ingin perusahaan hanya menjadikan plasma sebagai formalitas. Ini kewajiban yang harus dijalankan karena menyangkut kesejahteraan masyarakat sekitar. Banyak perusahaan yang berdalih, padahal aturannya sudah sangat jelas,” tegas Rimbun dalam pernyataannya.

DPRD mencatat masih banyak perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma secara konkret. Akibatnya, masyarakat di sekitar wilayah perkebunan kehilangan kesempatan untuk memperoleh manfaat ekonomi dari kemitraan tersebut.

Tidak sedikit pula yang akhirnya menimbulkan ketegangan sosial antara warga dan pihak perusahaan.

Menurut DPRD, ketidakpatuhan ini berpotensi menghambat pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di pedesaan.

Padahal, tujuan utama kebun plasma adalah memberikan kesempatan bagi warga sekitar perkebunan untuk ikut serta dalam kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD Kotim mendorong pemerintah daerah bersama instansi terkait untuk segera melakukan audit dan verifikasi terhadap seluruh perusahaan perkebunan di wilayah ini.

Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, DPRD meminta agar sanksi tegas diberikan sesuai ketentuan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Selain itu, dewan juga mengusulkan agar pemerintah membuka data perusahaan yang belum memenuhi kewajiban plasma secara transparan kepada publik.

Hal ini dinilai penting untuk mendorong akuntabilitas dan memberikan tekanan moral agar perusahaan lebih patuh terhadap peraturan.

“Sudah saatnya pemerintah bersikap tegas. Plasma ini bukan hanya urusan ekonomi, tetapi juga keadilan sosial bagi masyarakat lokal yang selama ini turut berkontribusi terhadap keberlangsungan industri sawit,” ujar Rimbun.

DPRD berharap agar kebijakan terkait kebun plasma benar-benar diterapkan dengan konsisten di lapangan.

Dengan adanya kemitraan yang adil antara perusahaan dan masyarakat, pembangunan daerah diharapkan bisa berjalan selaras dan berkeadilan, sejalan dengan visi menjadikan Kotim sebagai daerah yang maju dan sejahtera berbasis ekonomi kerakyatan.

Exit mobile version