Site icon MentayaNet

Kasatreskrim Polres Kotim Bidik Tersangka Kasus Pupuk Oplosan di Kotim !

Kotim

Photo : AKP Lajun Siado Rio Sianturi - Kasatreksrim Polres Kotim (ist)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim), Kalimantan Tenga terus mengembangkan kasus pupuk ilegal yang terjadi di Kecamatan Baamang, Sampit.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Lajun Siado Rio Sianturi menyebutkan pihakya tengah melakukan penyidikan kembali dengan menetapkan satu orang tersangka berinisial H (28).

Ia mengungkapkan tersangka satu ini merupakan seorang kerani (juru tulis) salah satu perusahaan di daerah setemat.

“H adalah tersangka ke empat dari kasus pupuk ilegal,” kata Lajun pada Jum’at, 20 Januari 2023.

Lajun menjelaskan, H ditangkap dan terbukti bersalah setelah penyidik mendapati keterangan dari tiga tersangka lainnya.

Baca Juga :

Nah Loh! Komisi II Minta Tindak Tegas Mafia Pupuk Subsidi di Kotim

Penetapan empat tersangka ini merupakan pengembangan kasus gudang pupuk oplosan di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Sampit, pada awal Desember 2022 lalu.

“H ini merupakan penghubung antara sopir dan pengelola gudang. Ia lakukan karena gaji di tempatnya bekerja dirasa kurang,” jelas Lajun.

Sewaktu digerebek warga dan petugas, pengelola gudang dan sopir ekspedisi berhasil diamankan dengan barang bukti yang tersedia.

Kendati demikian, Polisi juga menyita 1 unit truk, 180 karung pupuk yang semestinya dikirim ke perusahaan perkebunan kelapa sawit. Praktik pengoplosan pupuk ini sudah cukup lama beroperasi.

Exit mobile version