Site icon MentayaNet

Kasus Dukuh Bengkuang Kotim, Menjadi Perhatian Komnas HAM RI

Komnas HAM RI

Foto : Ilustrasi.

Komnas HAM RI menyurati Gubernur Kalteng dan Pemda Kotim, sesuai dengan fungsinya pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

Melalui Surat Nomor : 033/PM.00/SPK.01/I/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Permintaan Keterangan atas Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Warga Dukuh Bengkuang atas Aktivitas Perkebunan Sawit oleh PT Windu Nabatindo Lestari.

Komnas HAM RI meminta kepada Pemda Kotim melalui Gubernur Kalteng untuk:

1) Memberikan keterangan mengenai perkembangan proses mediasi yang tengah dilakukan oleh pihak Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjamin pemenuhan hak warga Dukuh Bengkuang yang terdampak atas aktivitas perusahaan;

2) Memberikan keterangan mengenai dasar hak PT WNL dalam beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;

3) Memberikan keterangan terkait lokasi Dukuh Bengkuang yang diduga berada di dalam area HGU PT WNL;

4) Memberikan keterangan mengenai upaya pemenuhan hak warga Dukuh Bengkuang yang terdampak aktivitas perusahaan dalam mengakses tempat tinggal dan kehidupan yang layak oleh pihak pemerintah daerah;

5) Menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat ini dan agenda 155.678 di dalam surat tanggapan Saudara.

“Penting Komnas HAM menyampaikan, hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dijamin dalam Pasal 40 UU HAM. Lebih lanjut, Untuk itu, Komnas HAM meminta agar Saudara segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia sebagaimana Pasal 8 UU HAM,” pungkas Komisi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (KOMNAS HAM-RI)
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Parulian Sihombing.

Sementara itu Ketua DPD FARADI WPI Kalteng Deden Nursida SH dan kawan-kawan tim Dukuh Bengkuang ,mengatakan ini harus menjadi perhatian semua pemegang kebijakan dan juga pihak perusahaan.

” Ini sudah menjadi perhatian serius Komnas HAM RI,” tegasnya.

Sesuai dengan surat yang dilayangkan Komnas HAM RI dalam waktu 30 hari sejak surat diterima oleh Pemerintah Daerah.

” Pihak Pemerintah Daerah dan perusahaan diberi waktu 30 hari sejak surat diterima untuk memberikan pemenuhan hak eks masyarakat atau warga Dukung Bengkuang,” ungkapnya.

“Kami terus memantau dan mengawal kasus Dukuh Bengkuang sampai tuntas,” pungkas Deden diaminkan kawan-kawan tim kuasa Dukuh Bengkuang.

Exit mobile version