Site icon MentayaNet

Kejari Sukamara Tahan Kades dan Sekdes Petarikan Diduga Penyalahgunaan APBDes TA 2023

Sukamara

Sehubungan dengan adanya Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara No.PRIN-02/0.2.20/Fd.2/07/2024 tanggal 18 juli 2024 tentang adanya dugaan penyimpangan penggunaan APBDes desa Petarikan tahun anggaran 2023.

Penahanan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penahanan No.PRIN-07/0.2.20/Fd.2/09/2024 tanggal 25 september 2024, pihak Kejaksaan Negeri Sukamara melakukan penahanan terhadap Kirman Hidayat selaku Kades Petarika tahun 2017-2024 dan Heri Gunawan sebagai Sekdes Petarikan periode tahun 2017-2024,minggu (28/09/2024).

Penahanan kedua tersangka tersebut di lakukan Kejari Sukamara karena sebelumnya sudah dilakukan proses Penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan ditemukan adanya dugaan adanya penyimpangan penyimpangan terhadap penggunaan APBDes desa Petarikan tahun anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara melalui Kasi Intel Ma’ruf saat di konfirmasi oleh awak media ini melalui pesan di Whatshapp membenarkan terkai penahanan kedua tersangka.

“Kades dan Sekdes desa Petarikan kabupaten Sukamara atas dugaan penyalahgunaan APBDes tahun anggaran 2023,” katanya.

Ma’ruf juga menyampaikan, penahanan yang kami lakukan terhadap kedua tersangka ini memicu pada hasil Audit Investigatif.

“Ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 desa Petarikan No.700/109/LHA.I-PDTT/INSP tanggal 11 september 2024,” jelas Ma’ruf.

Dalam hal ini terangnya, terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja Barang dan Jasa fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sebesar Rp.53.200.000,00 ( lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah), kelebihan pembayaran atas belanja modal fiktif dengan nilai kerugian uang desa sebesar Rp.122.000.000,00 (seratus dua puluh dua juta rupiah)

“Selain itu terdapat juga kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pada 3 paket pekerjaan fisik yang di kerjakan di tahun anggaran 2023 sebesar Rp.174.406.882,00 ( seratus tujuh puluh empat juta empat ratus enam ribu delapan ratus delapan puluh dua rupiah),” terangnya.

Selain itu, pajak atas kegiatan belanja barang dan jasa dan belanja modal dengan kerugian negara sebesar Rp.21.466.101,(dua puluh satu juta empat ratus enam puluh enam ribu seratus satu rupiah) juga belum di setorkan.

Dilanjutkan oleh Ma’ruf, kelebihan pembayaran atas pengurangan volume pada 4 paket pekerjaan fisik yang mengakibatkan kerugian uang desa sebesar Rp.127.755.554,80 (seratus dua puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh empat rupiah delapan puluh sen) dan terdapat juga bukti pertanggungjawaban belanja yang direkayasa/dipalsukan, tidak lengkap dan tidak sah dan berpotensi kerugian keuangan desa sebesar Rp.280.968.230,00 (dua ratus delapan puluh juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu dua ratus tiga puluh rupiah).

“Dari keseluruhan hasil Audit yang di lakukan pihak Kejaksaan Sukamara di temukanlah kerugian Negara/Daerah/desa sebesar Rp.780.396.767,80 ( tujuh ratus delapan puluh juta tiga ratus sembilan puluh enam tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah delapan puluh sen),” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut kedua tersangka ini disangkakan pasal 2 ayat (1)Jo pasal 18 ayat (1),(2),(3) Undang-Undang tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan dengan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak 1 milyar.

Dan dengan subsidair berdasarkan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1),(2),(3) UU RI no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI no.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 1tahun dan paling lama 20 tahun atau dengan denda paling sedikit Rp.50.000.000,00 dan paling banyak 1 milyar.

“Untuk kedua tersangka sudah di lakukan penahanan di Rutan/ Lapas kelas III Sukamara selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 september 2024-14 oktober 2024,” tutup Ma’ruf.

Exit mobile version