Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Nurcahyo Jangkung Madyo melalui Asintel Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, membenarkan tim penyidik bersama auditor BPKP mendatangi Kantor KPU Kotawaringin Timur, Senin 11/5/2026.
Kedatangan tim gabungan Penyidik Kejati Kalteng dan BPKP untuk klarifikasi dan memastikan kecocokan alat bukti dengan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KPU Kotim.
“Ya, ini rangkaian kami dengan tim BPKP, tim auditor. Tujuannya klarifikasi, untuk memastikan alat bukti yang sudah kami peroleh dengan barang bukti dan beberapa hal lain. Ini untuk percepat proses perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Hendri ke awak media.
Ditanya soal kasus yang sudah berbulan-bulan tapi belum ada tersangka, Hendri menegaskan tidak ada hambatan. Hanya saja, kasus ini melibatkan banyak pihak sehingga butuh waktu.
“KPU ini kan melibatkan banyak pihak. Penyidikannya sudah sangat banyak, jadi kita butuh waktu untuk klarifikasi. Kami mohon dukungan. Apa yang kami lakukan hari ini untuk percepat penyidikan, sehingga setelah proses ini selesai, sesegera mungkin kami dapat tetapkan tersangka,” jelasnya.
Soal kapan penetapan tersangka, Hendri menyebut semua tergantung hasil audit BPKP. “Pada prinsipnya proses sudah berjalan. Harapan kita auditor setelah klarifikasi dapat segera ambil kesimpulan dan berikan perhitungan yang pasti. Karena kerugian negara itu harus dihitung pasti,” tegasnya.
Untuk kelanjutan klarifikasi, Hendri bilang tergantung proses hari ini.
“Tim masih bekerja. Kalau dibutuhkan, mungkin sampai besok,” katanya.
Hendri kembali menegaskan, kegiatan hari ini rangkaian untuk memastikan jumlah kerugian negara dari pengelolaan dana hibah Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim.
Saat ditanya potensi kerugian bertambah, ia minta waktu. “Kami lakukan perhitungan harus cermat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena ini akan kami bawa sampai persidangan,” ujarnya.
Untuk progres kasus, Hendri menyebut pemeriksaan saksi sudah selesai. “Kami lakukan klarifikasi, memastikan kembali apakah data yang sudah kami sajikan ke penyidik dan auditor ini bersesuaian dengan yang disampaikan para pihak ke auditor,” katanya.
Ia menambahkan, Kejati Kalteng bersama BPKP akan percepat proses agar segera ada kesimpulan nilai kerugian negara.
Saat ditanya detail apa saja yang diperiksa hari ini, Hendri enggan merinci. “Tentu kami tidak dapat sebutkan detail. Yang pasti terkait dengan KPU Kotim,” pungkasnya.

