banner 130x650

Nota Kecil Jadi Petunjuk Kunci, Kejati & BPKP Usut Dugaan Korupsi Hibah Pilkada Rp40 M KPU Kotim

KPU Kotim
Foto: Ilustrasi.

Pemeriksaan dugaan penyimpangan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur 2024  pada KPU Kotim memasuki babak baru. Sejumlah pejabat dan pihak terkait diperiksa maraton dari pagi hingga sore.

“Pemeriksaan dari pagi sampai sore. Awalnya oleh auditor BPKP, lalu dilanjutkan oleh jaksa untuk dibuatkan BAP. Katanya ini berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya yang pernah dilakukan di Sampit,” ujar salah satu sumber, Jumat 25/4/2026.

Tumpukan nota kecil yang selama ini dianggap remeh kini menjelma menjadi petunjuk krusial bagi penyidik dan auditor untuk membongkar dugaan rekayasa pertanggungjawaban keuangan.

Geledah Kantor KPU, Temukan Stempel Toko & Kuitansi Kosong

Sebelumnya, Tim Kejaksaan Tinggi Kalteng menggeledah Kantor KPU Kotim dan menyita dokumen pertanggungjawaban hibah Pilkada. Tak hanya mengamankan tumpukan laporan, penyidik menemukan fakta mencurigakan saat menyisir salah satu ruangan Sekretariat KPU Kotim.

Di sana, jaksa menemukan sejumlah stempel toko hingga kuitansi kosong dari berbagai rumah makan dan penyedia jasa. Barang bukti ini kemudian diuji silang dengan keterangan para pemilik usaha. Hasilnya, mereka mengaku tidak pernah membubuhkan stempel maupun menerima pesanan seperti tertera di kuitansi.

BACA JUGA :  Mantap! Kapolres Kotim Gelar Jumat Curhat Guna Tampung Aspirasi Masyarakat

Bermula dari Hibah Rp40 Miliar Oktober 2023

Perkara ini bermula dari kucuran dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kotim 2024. Pemkab Kotim menyalurkan dana APBD senilai Rp40 miliar kepada KPU Kotim melalui Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) pada Oktober 2023.

Pembiayaan yang seharusnya menjamin kelancaran tahapan pemilihan justru memantik kecurigaan Kejati Kalteng. Penyebabnya, ditemukan rentetan belanja ganjil yang tidak selaras dengan realitas di lapangan.

Naik ke Penyidikan, Libatkan BPKP

Tahap penyelidikan awal dengan cepat ditingkatkan menjadi penyidikan umum. Kejati Kalteng menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan penggeledahan fisik sejak 12 Januari 2026. Dokumen disita, berkas di Kantor KPU Kotim dan instansi terkait dibongkar paksa.

BACA JUGA :  Kasus Penyerangan Pekerja Sawit di Pelantaran, Kuasa Hukum Melapor ke Menkopolhukam

BPKP turut dilibatkan untuk menelusuri potensi kerugian negara serta menguji dugaan rekayasa administrasi dalam laporan pertanggungjawaban hibah tersebut.

Saksi Meluas, dari KPU Kotim hingga Pemprov

Radius pemanggilan saksi terus meluas menembus sekat-sekat birokrasi. Ketua dan Sekretaris KPU Kotim, jajaran komisioner, pejabat KPU Provinsi Kalteng, hingga petinggi perangkat daerah Pemkab Kotim pengelola anggaran hibah, bergiliran menghadapi meja penyidik.

Mereka dimintai keterangan untuk menjelaskan alur pengucuran hingga penggunaan dana hibah Rp40 miliar tersebut. Penyidikan masih terus berlanjut.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca