Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar Kampanye Mandatory Halal, di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM), pada Sabtu, 18 Maret 2023 pagi.
Kampanye Mandatory Halal ini dilakukan secara serentak se-Indonesia, hari ini tanggal 18 Maret 2023. Dalam kegiatan tersebut dilakukan sosialisasi, penyebaran brosur serta membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal.
Baca Juga :
Bupati Kotim Harapkan RSUD Dr Murjani Lulus Akreditasi Tingkat Paripurna
Kepala Kantor Kemenag Kotim Khairil Anwar mengatakan, kampanye Mandatori Halal bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa mulai tanggal 17 Oktober 2024 mendatang, produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal.
“Pelaksanaan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 33 tahun 2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal,” ujar Khairil Anwar.
Ia juga menyebutkan, kewajiban sertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan rasa kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
“Ini akan menjadi awal bagi Indonesia dalam rangka menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia. Oleh karena itu pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikat halal dengan membuka sertifikat halal gratis untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM),” jelasnya.
Sementara itu Bupati Kotim diwakili oleh Asisten I Pemda Kotim Rihel, dalam sambutan mengatakan pihaknya menyambut baik serta mendukung kampanye Mandatory Halal yang dilakukan Kemenag Kotim.
“Kita berharap melalui kampanye Mandatory Halal ini, semua pelaku usaha UMKM di wilayah Kotim sudah memiliki sertifikat halal, kita sangat mengapresiasi kepada Kementerian Agama Republik Indonesia telah memberikan pengurusan sertifikat halal gratis bagi pelaku usaha UMKM kita yang ada di kabupaten Kotim,” pungkas Rihel.