Kepulangan jemaah haji asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) disambut dengan suka cita, duka tetap menyelimuti karena satu jemaah dinyatakan wafat di Tanah Suci.
Namun, Kementerian Agama (Kemenag) Kotim memastikan bahwa hak-hak almarhum tetap menjadi perhatian, termasuk santunan yang akan diberikan.
Kepala Kantor Kemenag Kotim, Nur Widiantoro, menyampaikan bahwa santunan bagi jemaah yang meninggal saat menunaikan ibadah haji telah diatur melalui dua jalur, yakni dari pemerintah dan pihak asuransi. Hanya saja, besaran nilai santunan masih dalam tahap perhitungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Untuk nominal santunan masih dalam proses kalkulasi karena terdiri dari beberapa komponen. Dari asuransi ada perhitungannya sendiri, begitu juga dari pemerintah Indonesia,” jelas Nur seusai menyambut kedatangan jamaah haji Kotim.
Jemaah yang meninggal tersebut adalah Hj. Ramlah binti Matnur, 72 tahun, asal Kotim. Ia wafat setelah menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah haji, termasuk puncak pelaksanaan wukuf di Arafah.
Jenazahnya dimakamkan di Mekkah dan saat itu didampingi oleh cucunya yang juga berangkat sebagai jemaah haji.
“Alhamdulillah, beliau meninggal dalam keadaan khusnul khatimah. Seluruh proses ibadahnya tuntas. Status hajinya sah,” ujarnya.
Nur menambahkan bahwa proses klaim santunan membutuhkan verifikasi administratif yang harus melalui jalur resmi.
Namun, pihak keluarga tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin perlindungan jemaah sejak keberangkatan hingga kepulangan.
“Kami akan terus dampingi keluarga dalam proses administrasi santunannya. Ini adalah bentuk komitmen negara dan penyelenggara terhadap hak-hak jemaah,” imbuhnya.
Dengan demikian, Kemenag Kotim berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak jemaah haji yang wafat di Tanah Suci terpenuhi, termasuk santunan yang menjadi hak mereka.
Pemerintah akan terus mendampingi keluarga dalam proses administrasi santunan, sehingga prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan transparan.