Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun, akhirnya memberikan penjelasan terbuka terkait langkah hukum yang ia tempuh atas dugaan pencemaran nama baik dalam aksi demonstrasi yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Dalam wawancara bersama awak media, Rimbun menegaskan bahwa pelaporan yang ia lakukan murni sebagai pribadi, bukan membawa nama lembaga DPRD.
“Saya melapor pribadi, tidak membawa nama lembaga DPRD atau Ketua DPRD. Dan saya bertanggung jawab penuh atas laporan itu,” tegasnya, Senin (23/2/2026).
Merasa Difitnah Soal Tuduhan Rp200 Juta per Koperasi, Rimbun mengaku keberatan atas tudingan dalam orasi aksi yang menyebut dirinya menerima uang Rp200 juta per koperasi, yang jika dikalikan dengan jumlah koperasi disebut mencapai angka fantastis.
Menurutnya, tuduhan tersebut sangat berat dan berdampak luas, bukan hanya terhadap dirinya secara pribadi, tetapi juga terhadap keluarga.
“Itu tuduhan yang sangat berat dan merugikan nama baik saya. Bukan hanya saya pribadi, tapi anak dan istri saya juga terdampak. Apalagi ini sudah viral di media sosial sampai ke pusat,” ujarnya.
Ia menyatakan telah menyiapkan dokumen-dokumen untuk menghadapi proses hukum dan siap memberikan klarifikasi apabila dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Rimbun menegaskan bahwa sebagai Ketua DPRD yang telah empat periode menjabat, dirinya terbiasa menghadapi dinamika politik dan aksi demonstrasi.
Ia mengaku mendukung demonstrasi selama sesuai dengan objek aspirasi dan tidak menyerang ranah pribadi.
“Kalau demonya sesuai objek dan disampaikan ke lembaga DPRD, kami sangat mendukung. Itu dilindungi undang-undang. Tapi kalau menyerang pribadi, siapa pun tidak akan terima,” katanya.
Terkait adanya dorongan mediasi, termasuk wacana perdamaian yang disebut melibatkan inisiasi kepala daerah, Rimbun menyatakan saat ini ia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum.
Ia menegaskan tidak akan menjadi pihak yang meminta perdamaian terlebih dahulu.
“Kalau saya yang meminta untuk berdamai, tidak mungkin. Tapi kalau ada permohonan dari kawan-kawan, itu akan saya pertimbangkan. Saat ini kita percayakan kepada penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menghormati hak pihak pelapor yang membawa persoalan ini ke berbagai institusi, mulai dari kepolisian hingga lembaga di tingkat provinsi dan pusat.
“ Mereka punya hak melapor, saya juga punya hak menjawab dan membawa dokumen yang saya pegang,” tambahnya.
Saat ditanya perkembangan laporan di kepolisian, Rimbun menyebut prosesnya masih berjalan dan belum ada tahapan signifikan.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam menangani perkara tersebut.
Dengan pernyataan ini, polemik antara hak menyampaikan aspirasi dan batasan serangan terhadap pribadi pejabat publik kembali menjadi sorotan. Publik kini menunggu bagaimana aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut, sekaligus bagaimana dinamika politik di Kabupaten Kotawaringin Timur berkembang ke depan. (Fit)

