Site icon MentayaNet

Ketua KPU Kotim diperiksa Untuk Kedua Kali Terkait Dana Hibah 40 Miliar

KPU

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Rifqi, kembali memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (22/1/2026) pagi.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2024 senilai sekitar Rp40 miliar.

Rifqi tiba di Kantor Kejati Kalteng seorang diri tanpa didampingi kuasa hukum. Ia turun dari kendaraan sedan berwarna merah mengenakan kemeja dan tampak tergesa-gesa memasuki gedung kejaksaan dengan raut wajah tersenyum.

Saat ditanya awak media mengenai agenda pemeriksaannya, Rifqi singkat menyampaikan bahwa dirinya telah dua kali dipanggil oleh penyidik.

“Dua, dah langsung lah,” ucap Rifqi sambil berjalan menuju Kantor Kejati Kalteng.

sebelumnya Muhammad Rifqi juga telah memenuhi panggilan Kejati Kalteng pada Senin, 22 Desember 2025, ketika perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua, setelah kasus dugaan penyelewengan dana hibah tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Kalteng telah memeriksa sejumlah pejabat aktif dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur, serta pihak swasta. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin, 20 Januari 2026.

Selain itu, tim penyidik Kejati Kalteng juga telah melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur pada Senin, 12 Januari 2026 lalu.

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam pengusutan dugaan penyelewengan dana hibah yang diterima KPU Kotim untuk pelaksanaan Pilkada pada tahun anggaran 2023–2024.

Sebelumnya juga Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng Dodik Mehendra SH MH dalam siaran persnya Nomor: PR-05/0.2.3/Kph/01/2026 mengatakan sejumlah Pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur serta beberapa pihak swasta diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

” Pemeriksaan tersebut terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023 2024,” katanya , Senin 19 Januari 2026.

Dijelaskan oleh Dodik Mehendra SH MH adapun pejabat maupun mantan pejabat yang diperiksa yakni :

  1. FR selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2023-2025.
  2. M selaku Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Juni 2025.
  3. MS selaku Kepala BKAD Kabupaten Kotawaringin Timur.
  4. R Selaku ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2023. -2024
  5. RRP selaku Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesbangpol Kabupaten Kotawaringin Timur
  6. IS Selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
  7. R selaku Pimpinan RN Digital.
  8. LS selaku komisaris CV. Masterpiece Group & Wakil Direktur CV. Master Presisi

“Pemeriksaan dilakukan di Lantai II Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dari mulai pukul 09.00 Wib dan masih berjalan sampai malam hari,” jelasnya.

Menurutnya adapun kasus posisi perkara dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.

Exit mobile version