Hampir setiap tahun, Ombudsman RI menerima laporan pungutan liar oleh komite sekolah. Mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA/SMK. Padahal, merujuk PP No. 48 Tahun 2008 jo PP No. 18 Tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan, pendanaan pendidikan adalah tanggung jawab bersama Pemerintah, Pemda, dan masyarakat.
1. Aturan Pungutan: Sekolah Boleh, Komite Sekolah Tidak
Sumber dana pendidikan dari pungutan hanya boleh dilakukan oleh sekolah, dengan rambu ketat:
– Berdasarkan Rencana Kerja Tahunan & RKAS yang transparan
– Dana disimpan di rekening atas nama satuan pendidikan
– Tidak memungut dari siswa tidak mampu & menerapkan subsidi silang
– Diaudit akuntan publik jika jumlahnya besar
– Dipertanggungjawabkan terbuka ke publik
Pungutan bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan. Selain sekolah, pihak lain hanya boleh melakukan sumbangan.
2. Praktik di Lapangan: Sumbangan Rasa Pungutan
Dalam praktik, komite sekolah kerap salah mengartikan partisipasi. Berdasarkan aduan ke Ombudsman, komite menentukan jumlah dan waktu pembayaran ke orang tua siswa. Padahal esensi sumbangan adalah pemberian sukarela, inisiatif dari pemberi.
Pasal 12 huruf b Permendikbud 75/2016 tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan. Dalihnya “sumbangan”, tapi isinya pungutan karena ada penetapan nominal yang harus dibayar.
3. Kebutuhan Dana Sekolah Memang Ada, Tapi Ada Rambu
Sekolah memang butuh dana tambahan untuk: gaji guru honorer, sarana prasarana, peningkatan mutu, lomba siswa, dan operasional mendesak yang tak tercover BOS/BOSDA.
Namun komite sekolah wajib taat rambu:
– Buat proposal diketahui sekolah
– Gunakan rekening bersama sekolah-komite
– Dilarang terima dana dari perusahaan rokok, alkohol, dan parpol
– Lapor penggunaan dana secara berkala ke wali murid
4. Komite Sekolah Harus Kreatif, Bukan Bebani Siswa
Komite dituntut inovatif: ajukan proposal ke perusahaan/alumni, gelar bazar amal, lomba, atau event untuk tarik sponsor. Jangan hanya berputar pada pungutan ke siswa, apalagi ke siswa miskin penerima Program Indonesia Pintar.
Padahal Permendikbud membuka peluang sumbangan dari pihak manapun, asal bukan rokok dan alkohol.
5. Komite Sekolah = Pengawas, Bukan Perpanjangan Tangan Pungutan
Sesuai Permendikbud 75/2016, kedudukan komite di atas sekolah. Tugasnya mengawasi layanan, menerima keluhan siswa, dan menyampaikannya ke sekolah.
Sayangnya, komite justru terkesan jadi perpanjangan tangan sekolah untuk galang dana. Banyak kepala sekolah berlomba tinggalkan legacy pembangunan fisik. Padahal itu tugas pemerintah lewat Dinas Pendidikan. Yang terjadi, beban biaya dibebankan ke siswa via komite.
Ombudsman menemukan RKAS sekolah mencapai Rp800-900 juta/tahun. Kekurangan anggaran dibagi jumlah siswa, lalu dibebankan per bulan selama setahun.
6. Sekolah Tak Bisa Lepas Tangan
Sekolah kerap berdalih tak tahu ada pungutan. Faktanya, banyak surat edaran pungutan komite yang ikut ditandatangani kepala sekolah. Seharusnya sekolah membina komite agar penggalangan dana tidak mengarah ke pungutan.
7. Solusi: Pembinaan Rutin oleh Kepala Daerah & Dewan Pendidikan
Untuk mengatasi ini, kepala daerah wajib membina komite sekolah minimal setahun sekali sesuai kewenangannya. Peran Dewan Pendidikan, Camat, dan Lurah/Kades sebagai pembina juga harus dioptimalkan.
Selama ini komite terkesan berjalan sendiri tanpa arahan. Padahal koordinasi penting agar niat baik membantu pendidikan tidak salah jalan dan merugikan siswa miskin.

