Site icon MentayaNet

Komnas HAM RI Dua Kali Surati Gubernur Kalteng Dugaan Pelanggaran HAM Terkait Dukuh Bengkuang

Komnas HAM RI

Komnas HAM RI dua kali menyurati Gubernur Kalimantan Tengah Surat Pertama Nomor 083/PM.00/SPK.01/1/2025 tanggal 16 Januari 2025 tentang Permintaan Keterangan atas Dugaan Pelanggaran HAM terhadap Warga Dukuh Bengkuang atas Aktivitas Perkebunan Sawit oleh PT Windu Nabatindo Lestari. Karena belum ada jawaban dari Gubernur Kalimantan Tengah, Komnas HAM RI kembali melayangkan Surat Kedua Nomor 174/PM.00/SPK.01.2/11/2025 tanggal 10 Maret 2025.

Kedua Surat tersebut dilayangkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) telah menerima pengaduan Sdr. Deden Nursida SH dkk dari Kantor Hukum DPD FERADI WPI dkk, beserta Aliansi Ormas Adat Dayak selaku Penasihat Hukum dan Penerima Kuasa dari warga Dukuh Bengkuang, Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah terkait dugaan pelanggaran HAM dalam aktivitas perkebunan sawit oleh PT Windu Nabatindo Lestari (PT WNL). Penyelesaian permasalahan tersebut tengah dimediasi oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah.

Pada pokoknya, Pengadu menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran HAM yang dimaksud terjadi karena aktivitas pembukaan lahan untuk perkebunan sawit oleh PT WNL sejak tahun 1997 yang mengisolasi dan kemudian menghilangkan Dukuh Bengkuang.

Lebih lanjut, belum terdapat ganti rugi perusahaan terhadap tempat tinggal warga masyarakat petani penggarap yang kini diduga berada di area Hak Guna Usaha (HGU) PT WNL. Pengadu menyampaikan detail aduan sebagai  berikut:

a) Dukuh Bengkuang dulunya merupakan bagian dari wilayah administrasi Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Dukuh tersebut berdiri didasari oleh Surat Keputusan Camat Cempaga nomor 03/URPEM/IV/1982 tertanggal 15 April 1982 dan nomor 732/URPEM/VIII/1984 tertanggal 20 Agustus 1984;

b) Pada tahun 1997, PT WNL datang untuk membuka perkebunan kelapa sawit dan melakukan pembebasan lahan garapan petani di lokasi sekitar proyek perkebunan diantaranya termasuk Dukuh Bengkuang di Desa Pantai Harapan;

c) Penggantian tanam tumbuh dan bekas lahan garapan petani dilakukan oleh perusahaan kepada warga Dukuh Bengkuang secara bertahap;

d) Namun demikian hingga saat ini tidak terdapat upaya relokasi maupun ganti rugi atas tempat tinggal dan fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang terdampak dari aktivitas PT WNL di Dukuh Bengkuang. Lokasi permukiman warga masyarakat dimaksud diduga berada dalam area HGU PT WNL yang membatasi ruang gerak masyarakat;

e) Akibat yang ditimbulkan dari peristiwa ini adalah masyarakat Dukuh Bengkuang merasa terisolasi dan terindimidasi yang membuat beberapa dari mereka memutuskan keluar dari lokasi tersebut. Masyarakat kemudian tidak dapat hidup dengan layak sejak saat itu.

Berdasarkan hal di atas, Pengadu memohon untuk dilakukan mediasi dan penyelesaian permasalahan berupa biaya kemanusiaan serta relokasi pemukiman maupun ganti rugi terhadap warga Dukuh Bengkuang yang terdampak.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM meminta saudara (gubernur Kalimantan tengah) untuk:

1) memberikan keterangan mengenai perkembangan proses mediasi yang tengah dilakukan oleh pihak Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah dalam menjamin pemenuhan hak warga Dukuh Bengkuang yang terdampak atas aktivitas perusahaan;

2) memberikan keterangan mengenai dasar hak PT WNL dalam beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah,

3) memberikan keterangan terkait lokasi Dukuh Bengkuang yang diduga berada di dalam area HGU PT WNL;

4) memberikan keterangan mengenai upaya pemenuhan hak warga Dukuh Bengkuang yang terdampak aktivitas perusahaan dalam mengakses tempat tinggal dan kehidupan yang layak oleh pihak pemerintah daerah;

5) menyampaikan keterangan tersebut ke Komnas HAM paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak surat ini diterima, dengan mencantumkan nomor surat ini dan agenda 155.678 di dalam surat tanggapan Saudara.

Menurut Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parullian Sihombing dalam kedua surat tersebut penting Komnas HAM menyampaikan, hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dijamin dalam Pasal 40 UU HAM.

” Hak setiap orang untuk bertempat tinggal serta.kehidupan yang layak dijamin dalam Pasal 40 UU HAM,” tegasnya.

Lebih lanjut Uli menegaskan, untuk itu, Komnas HAM meminta agar Saudara segera menindaklanjuti surat ini sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia sebagaimana Pasal 8 UU HAM.

“Atas perhatian Saudara, kami mengucapkan terima kasih,” pungkas Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan, Uli Parullian Sihombing.

Exit mobile version