Site icon MentayaNet

Matinya Rasa Kemanusiaan, Dugaan Pelanggaran HAM Dukuh Bengkuang dan Diamnya Lembaga Daerah

Matinya Rasa Kemanusiaan

Dugaan pelanggaran HAM di Dukuh Bengkuang, Kotawaringin Timur, telah menarik perhatian Komnas HAM RI. Namun, hingga kini, respons dari DPRD dan Pemerintah Daerah masih kabur. Di tengah desakan keadilan, warga justru menghadapi pembiaran yang membekukan nurani.

Dukuh Bengkuang di Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, kini tidak hanya dikenal sebagai wilayah konflik agraria, tetapi juga menjadi simbol kemunduran moral institusi negara dalam menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia.

Dugaan pelanggaran HAM yang dialami eks 36 warga Dukuh Bengkuang di wilayah ini telah mengundang perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia, yang melakukan pemantauan dan investigasi dengan menyurati Pemprov Kalteng dan Sekretaris Daerah Pemprov Kalteng sudah memberikan tanggapan ke Komnas HAM RI sedangkan Pemerintah Daerah Kotim belum memberikan tanggapan sama sekali terkait surat dari Komnas HAM RI tersebut.

Menurut Deden Nursida Perwakilan Feradi WPI DPD Kalteng, kasus ini bermula dari konflik antara masyarakat Dukuh Bengkuang dan salah satu korporasi perkebunan besar. Masyarakat mengklaim telah mengalami intimidasi, penggusuran sepihak, dan kehilangan akses atas lahan yang mereka garap selama bertahun-tahun.

Lebih dari sekadar sengketa lahan, peristiwa ini menyentuh aspek fundamental hak hidup dan hak atas rasa aman. Bahkan sekarang Dukuh Bengkuang sebagian besar hamparan Kelapa Sawit, secara Administrasi keberadaannya Dukuh Bengkuang diakui pemerintah, sedangkan kenyataannya Dukuh Bengkuang berada di wilayah HGU Perusahaan yang kini menjadi hamparan perkebunan kelapa sawit.

Komnas HAM RI, sebagai lembaga independen yang diberi mandat konstitusional, telah menyampaikan surat resmi kepada Pemkab Kotim untuk memberikan tanggapan atas keberadaan Dukuh Bengkuang di Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu akan tetapi sudah lebih 15 hari yang diberikan waktu oleh Komnas HAM belum juga memberikan tanggapan.

Demikian pula LBH Feradi WPI DPD Kalteng yang sudah mengirim surat ke DPRD Kotim agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan sesuai dengan surat dari Komnas HAM RI.

“Matinya Rasa Kemanusiaan Para Pejabat di Daerah ini Tanpa Empati Adanya Dugaan Pelanggaran HAM Kepada 36 eks warga Dukuh Bengkuang Yang Mencari Keadilan.”

Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari DPRD Kotim maupun Pemerintah Daerah terkait jadwal atau niat untuk menindaklanjuti surat Komnas HAM RI tersebut seakan-akan tertidur pulas dengan diatas luka dan rasa ketidakadilan 36 eks warga Dukuh Bengkuang.

Deden Nursida Perwakilan LBH Feradi WPI Kalteng mengatakan warga Dukuh Bengkuang sudah lelah menunggu keadilan.

“Komnas HAM sudah menyurati Pemkab Kotim tapi suara kami seperti tidak dianggap.” Pernyataan ini bukan hanya cermin kekecewaan, tetapi juga peringatan keras bahwa rasa percaya masyarakat terhadap institusi daerah semakin tergerus.”

Diamnya lembaga daerah bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga bisa dilihat sebagai bentuk pembiaran atas dugaan pelanggaran HAM. Padahal, konstitusi negara kita dengan tegas menjamin perlindungan terhadap hak setiap warga negara, tanpa terkecuali.

Keterlibatan Komnas HAM RI seharusnya dijadikan alarm penting bagi para pemangku kepentingan di daerah ini. Dugaan pelanggaran HAM tidak boleh diredam dengan kesunyian politik. Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kotim seharusnya menjadi wadah transparansi dan pencarian solusi, bukan prosedur yang dianggap beban atau sekadar formalitas.

Masyarakat sipil, ormas, media, dan organisasi advokasi HAM harus bersatu mengawal kasus ini agar tidak tenggelam di tengah kepentingan politik dan ekonomi. Kita tidak bisa terus membiarkan tragedi kemanusiaan dibungkam oleh birokrasi yang tumpul terhadap dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

Komnas HAM telah menjalankan fungsinya. Kini bola ada di tangan Pemerintah Kabupaten dan DPRD Kotim. Jika mereka tetap bungkam, maka sejarah akan mencatat bahwa ketika warga Dukuh Bengkuang meminta keadilan, mereka justru disambut dengan kesunyian yang mematikan, bukan hanya terhadap hak, tetapi juga terhadap kemanusiaan itu sendiri.

Exit mobile version