Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menemukan kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang jumlahnya mencapai belasan keping selama 2022. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur bertugas melaksanakan urusan administrasi kependudukan di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotawaringin Timur memiliki rasa kecurigaan dan benar saja terjadi beberapa masalah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Selama 2022 kami temukan 15 KTP palsu, itu langsung kelihatan karena datanya tidak ada setelah kami periksa. Ini kan merugikan masyarakat,” kata Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur Agus Tripurna Tangkasiang di Sampit pada Jumat, 3 Februari 2023.
Baca Juga :
Setelah Sempat Terhenti Akhirnya Disdukcapil Kembali Melayani Pembuatan KTP
Dia meminta masyarakat tidak tergoda membuat KTP palsu karena pasti akan ketahuan dan akan membawa masalah. Kecurigaan muncul lantaran nomor induk kependudukan (NIK) tersebut tidak terdaftar di data kependudukan. Pemegang juga akhirnya baru mengetahui KTP yang mereka dapat ternyata palsu.
Hasil penelusuran, warga terkecoh KTP palsu karena mengurus KTP melalui perantara. Kesempatan inilah yang diduga digunakan pihak tidak bertanggung jawab dengan membuat KTP palsu, padahal warga sudah diminta membayar ratusan ribu.
“Kartu palsu itu tidak hanya berupa KTP, tetapi juga ditemukan akta kelahiran dan kartu keluarga palsu. Ini sangat merugikan karena akan menimbulkan masalah,” jelasnya.
Agus mengimbau masyarakat untuk mengurus langsung administrasi kependudukan mereka tanpa melalui perantara. Pihaknya juga terus meningkatkan pelayanan agar masyarakat semakin mudah mengurus administrasi kependudukan.
Baca Juga :
Bupati Kotim Mengimbau Warga Segera Miliki KTP Agar Permudah Akses Pelayanan Kesehatan
Warga bisa langsung datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil maupun ke stan pelayanan di Mal Pelayanan Publik Habaring Hurung. Dia meyakinkan pengurusan administrasi kependudukan terus dipermudah.
“Kami berharap ini menjadi perhatian kita bersama. Mengurus administrasi kependudukan tidak perlu melalui perantara, urus sendiri, semua semakin mudah,” tambah Agus.
Agus menyebutkan selama 2022, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Timur memusnahkan sebanyak 12.269 keping KTP rusak.
Warga yang sudah melakukan perekaman data bisa mengurus KTP. Saat ini blangko KTP sudah tersedia, sehingga pencetakan KTP sudah bisa dilakukan.