Site icon MentayaNet

Murung Raya Tetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai Perda, Jadi Arah Pembangunan Daerah Lima Tahun Mendatang

Murung Raya

Foto : Murung Raya Tetapkan RPJMD 2025–2029 sebagai Perda, Jadi Arah Pembangunan Daerah Lima Tahun Mendatang

Pemerintah Kabupaten Murung Raya secara resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah melalui rapat paripurna penetapan yang berlangsung pada masa sidang II tahun 2025.

Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan pembangunan Murung Raya, karena seluruh program dan kebijakan daerah lima tahun ke depan akan mengacu pada dokumen tersebut.

Bupati Murung Raya, Heriyus, menegaskan bahwa Perda RPJMD ini merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan arah pembangunan yang jelas, terukur, dan berpihak kepada masyarakat.

“RPJMD 2025–2029 adalah peta jalan pembangunan kita. Dokumen ini menjadi dasar utama bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program agar lebih terarah, konsisten, dan memberikan hasil nyata bagi masyarakat,” ujar Heriyus.

Bupati menjelaskan bahwa RPJMD yang ditetapkan berfokus pada penguatan layanan publik, pemerataan pembangunan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, transformasi ekonomi, serta penanggulangan kemiskinan.

“Kami ingin memastikan bahwa pembangunan Murung Raya tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setiap kebijakan akan diarahkan untuk memberikan manfaat langsung dan nyata,” tambahnya.

Heriyus menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjalankan seluruh program dalam RPJMD secara disiplin, terencana, dan berbasis data.

“Ini bukan hanya dokumen formal, tetapi kontrak kerja pemerintah untuk lima tahun mendatang. Kami akan memastikan pelaksanaannya berjalan efektif dan transparan,” ungkapnya.

Dengan ditetapkannya RPJMD menjadi Peraturan Daerah, Pemkab Murung Raya kini memasuki fase kerja baru yang lebih terstruktur dalam mewujudkan visi “Murung Raya Hebat — Semakin Maju, Semakin Sejahtera” menuju Murung Raya Emas 2030.

Exit mobile version