Site icon MentayaNet

Nahkan! DPRD Kotim Prihatin Akan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pemkab

Foto : Syahbana - Anggota Komisi II DPRD Kotim

Jajaran DPRD Kotim, Kalimantan Tengah menanggapi usulan raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Fraksi Nasdem DPRD Kotim menyampaikan keprihatinan mereka terhadap realitas lahan pertanian pangan yang mulai “tergusur” atau beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit sehingga rawan bagi ketahanan pangan daerah. 

Syahbana, Komisi II DPRD Kotim menerangkan sangat prihatin dan sedih melihat dari lahan pertanian pangan yang mulai beralih fungsionalnya, yakni menjadi lahan perkebunan sawit yang dapat menyebabkan krisis ketahanan pangan masyarakat.

Photo : Ilustrasi dari hasil pertanian di Kotim, budidaya kebun nanas yang kini lahannya juga ditanami pohon sawit

“Dikotim saat ini lahan pertanian bukan tergusur karena adanya pembangunan perumahan, pembangunan gedung-gedung bertingkat dan kawasan industri, tetapi sebagian lahan pertanian tergusur oleh perusahaan-perusahaan kelapa sawit, bahkan kebun-kebun kelapa sawit sampai di batas dapur rumah penduduk,” kata Syahbana pada Jum’at, 21 oktober 2022.

Menurutnya, keberadaan lahan pertanian pangan sangat penting dalam menyongsong kedaulatan pangan, baik untuk memenuhi kebutuhan daerah sendiri maupun untuk daerah lain.

Seiring pertumbuhan penduduk yang dinamis pada saat ini, keberadaan lahan pertanian terancam untuk kebutuhan lain seperti untuk pembangunan perumahan, pembangunan gedung-gedung bertingkat, kawasan industri dan sebagainya.

Baca Juga :

Komisi II DPRD Kotim : Pelestarian Hutan Salah Satu Cara Cegah Banjir

Fraksi Partai NasDem dengan tegas menyatakan bahwa rancangan Peraturan daerah ini tetap diteruskan. Dalam hal ini melaksanakan ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, maka diperlukan pengaturan mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Photo : Ilustrasi pertanian yang mulai dialih fungsikan tempatnya

“Ranperda ini akan menjadi suatu payung hukum yang sangat strategis dalam upaya mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian pangan secara masif yang dapat berakibat menurunnya produksi pangan sehingga dapat mengganggu stabilitas kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan di Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelas Syahbana.

Fraksi NasDem berharap rancangan peraturan daerah ini akan mampu memberikan makna jangka panjang dan luar biasa bagi peningkatan perekonomian di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Exit mobile version