Site icon MentayaNet

Nahkan! Pemberi Uang ke Pengemis di Jalan Akan Diberi Sanksi

pengemis

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Handoyo J Wibowo mengingatkan masyarakat untuk tidak memberi uang kepada pengemis dan pengamen di jalan. Karena hal itu dapat dikenai sanksi.

“Baik yang menerima atau pun memberi akan dikenakan sanksi denda telah tertera dalam perda,” katanya, Selasa, 28 Maret 2023.

Menurutnya semua itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 Tahun 2008 tentang Penanganan Gelandangan, Pengemis, dan Tuna Susila menyebutkan sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah.

“Dalam Perda tersebut sangat jelas akan ada sanksi bagi yang memberi dan menerima akan dikenakan kurungan maksimal enam minggu atau 1 bulan setengah,” sebutnya.

Baca Juga :

Ketua Bapemperda DPRD Kotim Sebut Non Logam Tidak Berizin Tetap Ditarik Pajak

Handoyo menerangkan selama ini pengamen dan pengemis ditertibkan namun selalu kembali lagi ke jalan sebab masih banyak masyarakat memberikan uang.

Jika sudah tidak ada lagi yang memberi, mereka tidak kembali mengamen dan mengemis di jalan. apabila masyarakat masih tidak mengindahkan itu, tinggal bagaimana penertiban umum melalui Satpol PP bekerja sama dengan Dinas Sosial,”tukasnya.

Sebelumnya, 24 Maret 2023, Dinas Sosial bersama Satpol PP mengamankan belasan pengamen dan pengemis di sejumlah titik di Kabupaten Kotim.

Dari data Dinas Sosial, sebagian besar sudah pernah terjaring razia namun kembali mengamen dan mengemis di jalan. Akan tetapi pengamen dan pengemis masih saja berkeliaran di persimpangan dan lampu merah di Kotim.

Exit mobile version