Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso menyebutkan bahwa sejumlah truk perusahaan yang bermuatan beban berat menggunakan jalan fasilitas umum milik pemerintah untuk mengangkut hasil produksi bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana.
“Sanksi pidana ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan,” kata Bima, Selasa, 22 Maret 2022.
Perda ini, lanjut dia, memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, atau bahkan hingga pidana kurungan.
Baca Juga : Satlantas Polres Kotim Lakukan Patrol Malam Balapan Liar Dan Street Crime
Di dalam Pasal 16, ayat 1, dijelaskan, bahwa setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Menurutnya, dalam Pasal 7 sampai Pasal 11, tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.
“Tidak hanya Perda Provinsi, Perda Kabupaten Kotim juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 juga sejalan dengan Perda Provinsi No 7 tahun 2012. Didalamnya juga mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” imbuhnya.
Baca Juga : Viral! Warga Sampit Nekad Perjualbelikan Ijazah Ilegal
“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,”ujarnya.
Ia menegaskan, menyikapi hal tersebut, pihaknya dari Komisi IV DPRD Kotim tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang. Ke depan perusahaan bisa mematuhinya, tidak melulu memanfaatkan fasilitas umum.
Eksplorasi konten lain dari MentayaNet
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Respon (1)
Komentar ditutup.