banner 130x650

Truk Bertonase Berat Lewat Jalan Umum di Sampit Bisa Kena Pidana Nih!

Perbaikan Jalan
Photo : Salah satu kasus truk bermuatan besar yang melintasi jalan di dalam kota

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kotim Bima Santoso menyebutkan bahwa sejumlah truk perusahaan yang bermuatan beban berat menggunakan jalan fasilitas umum milik pemerintah untuk mengangkut hasil produksi bisa dikenakan sanksi denda hingga pidana.

“Sanksi pidana ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas di jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan,” kata Bima, Selasa, 22 Maret 2022.

JALAN
Photo : Salah satu kasus truk bermuatan besar yang melintasi jalan di dalam kota

Perda ini, lanjut dia, memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta, atau bahkan hingga pidana kurungan.

Baca Juga : Satlantas Polres Kotim Lakukan Patrol Malam Balapan Liar Dan Street Crime

Di dalam Pasal 16, ayat 1, dijelaskan, bahwa setiap pengangkutan  hasil  tambang dan hasil  perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1  diancam pidana  kurungan paling  lama enam bulan  atau  denda  paling  banyak Rp50 juta.

“Untuk itu, kita tekankan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk mengangkut hasil produksinya,” ujarnya.

Menurutnya, dalam Pasal 7 sampai Pasal 11, tertuang jelas tentang bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

BACA JUGA :  Ketua DPRD Kotim, Minta Pemerintah Daerah Kebut Vaksinasi

“Tidak hanya Perda Provinsi, Perda Kabupaten Kotim juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 juga sejalan dengan Perda Provinsi No 7 tahun 2012. Didalamnya juga mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum,” imbuhnya.

Baca Juga : Viral! Warga Sampit Nekad Perjualbelikan Ijazah Ilegal

Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum.

“Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kondisi ini hendaknya dimengerti para pengusaha disektor itu untuk bersama pemerintah daerah mentaatinya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Fraksi PKB Minta Kepada Kecamatan Mentaya Hulu Untuk Tingkatkan Bidang Pertanian

Ia menegaskan, menyikapi hal tersebut, pihaknya dari Komisi IV DPRD Kotim tetap konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang. Ke depan perusahaan bisa mematuhinya, tidak melulu memanfaatkan fasilitas umum.


Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Respon (1)

Komentar ditutup.

You cannot copy content of this page

Eksplorasi konten lain dari MentayaNet

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca