Anggota DPRD Kabupaten Kotim, Dadang Siswanto mengusulkan pemda bekerjasama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, guna menyusun aturan normalisasi jalur listrik.
“Tujuannya untuk menghindari gangguan jaringan listrik yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat di Kotim. Yang dapat berdampak berbahaya bagi masyarakat sekitar terutama di kawasan padat penduduk,” kata Dadang pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Dirinya menjelaskan, terdapat kasus pohon di lahan milik masyarakat yang berdekatan dengan kabel induk listrik. Meskipun kabel tersebut seharusnya dalam keadaan steril, PLN menghadapi kesulitan menebang pohon karena tidak mendapatkan izin.
“Karena alasan tersebut, ia mendorong Pemerintah Kotim untuk membuat rancangan peraturan daerah, yang memungkinkan jalur listrik, terutama kabel-kabel induk yang melewati tanah milik masyarakat, mendapatkan izin dari pemilik tanah,” ujarnya.
Politisi Partai Amanat Nasional ini berencana, untuk segera mengusulkan pembentukan Ranperda. Ia akan menyusun program-program yang ada dan bekerja sama dengan pemerintah daerah, melaksanakan rencana ini.
“Kita berharap DPRD Kabupaten Kotim dapat memfasilitasi proses pembuatan aturan yang tepat. Dan mengurangi hambatan dihadapi PLN, dalam mengamankan jalur listrik. Langkah ini dapat menjaga keamanan masyarakat, serta memastikan kelancaran distribusi listrik di Kabupaten Kotim ini,” jelasnya.