banner 130x650

Pedoman Media Siber

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman.

Selain itu aturan yang mengatur perilaku dan etika jurnalistik di media siber (online). Beberapa pedoman yang umum digunakan adalah:

1. Kebenaran dan Akurasi: Pastikan informasi yang disampaikan akurat dan benar.
2. Independensi: Jurnalis harus independen dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan tertentu.
3. Objektivitas: Sajikan informasi secara objektif dan tidak bias.
4. Kejujuran: Jujur dalam menyampaikan informasi dan tidak menyembunyikan fakta.
5. Privasi: Hormati privasi individu dan tidak menyebarkan informasi pribadi tanpa izin.
6. Hak Cipta: Hormati hak cipta dan tidak menggunakan konten orang lain tanpa izin.
7. Tanggung Jawab: Jurnalis bertanggung jawab atas konten yang mereka buat.

You cannot copy content of this page