Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengingatkan dan menegaskan agar pemerintah daerah tegas dalam mendirikan bangunan, selain IMB harus ada Amdal.
Karenanya pembangunan harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
“ Diantaranya adalah amdal lalulintas sebab, banyak bangunan yang berada di Kota Sampit tidak memperhatikan aturan dimaksud,” katanya, Rabu, 25 Mei 2022.
Anggota DPRD Kotim ini juga, menyoroti sejumlah pembangunan di dalam kota ini. Tidak hanya milik swasta parahnya milik pemerintah daerah juga tidak memerhatikan dampak lalulintasnya.
“Kami berharap pemkab konsisten untuk menerapkan aturan. Jangan sampai bangunan mengajukan IMB tidak mengantongi amdal. Khususnya yang berada di kawasan Kota Sampit,”kata M Abadi anggota DPRD Kotim.
Baca Juga : Buaya Makin Ganas, Satu Warga Desa Ramban Digigit Sampai Dilarikan Ke RSUD
Menurutnya ketaatan ini tidak hanya dari bangunan swasta tetapi juga punya pemerintah. Bangunan hingga program lainnya yang dibangun itu harus memerhatikan amdal lalulintasnya.
“Supaya ketika operasional tidak menganggu kepada ketertiban lalulintas di dalam kota itu sendiri,” tegasnya.
Maka dari itu kedepannya pemerintah mesti tegas, yang sudah terlanjur harus diberikan pemahaman kalau memang bisa ditata ulang kenapa tidak.
“Tetapi yang pasti untuk yang akan membangun mesti memberhatikan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan,”pungkasnya.