Site icon MentayaNet

Pemerintah Menetapkan Hari Libur dan Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari

Pemerintah

Foto : Arus mudik yang terjadi di Pelabuhan Sampit (Kharisma)

Pemerintah memutuskan total hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2025 berjumlah 27 hari. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Senin 14 Oktober 2024 di Jakarta.

Menurutnya sama seperti tahun 2024, pada tahun 2025 pemerintah menetapkan hari libur sebanyak 27 hari.

“Jumlah itu terdiri dari 17 libur nasional dan hari raya keagamaan serta cuti bersama 10 hari,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy juga mengatakan, penetapan dilakukan saat ini agar menjadi pedoman bagi masyarakat, pelaku ekonomi dan pariwisata, serta perusahaan swasta untuk menyusun aktivitasnya.

“Termasuk pemerintah juga bisa menentukan program kerja sepanjang 2025,” pungkasnya.

Exit mobile version