Pemerintah Kabupaten Seruyan menggelar sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Penerbitan Surat Keterangan Tanah Adat dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Kegiatan ini dibuka langsung Penjabat Bupati Seruyan, Djainuddin Noor dan dihadiri tokoh masyarakat, tokoh adat, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat dan perangkat daerah.
Djainuddin Noor menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait regulasi yang telah diundangkan, sekaligus mendorong implementasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan ini adalah langkah maju untuk melindungi hak masyarakat adat. Kami berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas, mendorong penyebaran informasi, dan mendukung pelaksanaan Perda sesuai dengan ketentuan,” kata Djainuddin pada 02 Desember 2024.
Acara ini menghadirkan narasumber yang berkompeten, seperti Arahman, anggota DPRD Kabupaten Seruyan sekaligus Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah; Simpun Sampurna, Ketua Yayasan Pemberdayaan dan Pengkajian Masyarakat Adat Kalimantan.
Ditambah Jovi Indo Barus, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda dari Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Melalui sosialisasi ini, Pemkab Seruyan berharap agar masyarakat dapat memahami substansi Perda dan menjadikannya pedoman dalam pengelolaan tanah adat.
“Semoga melalui agenda ini menjadi salah satu membuka pemikiran masyarakat dan mengetahui hukum tanah adat yang berada di Kalimantan Tengah khususnya di Kabupaten Seruyan,” pungkasnya.
Kendati demikian, upaya ini dilakukan sekaligus mencerminkan komitmen pemerintah daerah untuk mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat di Kabupaten Seruyan.