Site icon MentayaNet

Penambangan Galian C Ilegal Buat Resah, Pemuda Lira Demo di Depan Mako Polres Madina

Galian C

Photo : Aksi demo di Depan Mako Polres Madina

Maraknya penambangan galian C Ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menuai sorotan, khususnya bagi DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) atau Kader Banteng PDI Perjuangan Kabupaten Mandailing Natal, yang antusias dan prihatin dengan kerusakan alam akibat penambangan galian C ilegal.

Akibat adanya penambangan galian C yang diduga illegal, sehingga massa yang tergabung dalam DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal dan Baguna PDI Perjuangan atau Kader Banteng, Kabupaten Mandailing Natal datang Markas melakukan aksi demo di Kepolisian Resor Mandailing Natal yang bertujuan untuk meminta Kapolres Madina untuk menindak tegas pelaku penambangan galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal pada Jum’at, 14 Maret 2023.

Dalam aksi demo tersebut selaku orasi yang disampaikan M Dairoby Nasution, bersama koordinator aksi Ilman Sakti dari Sekjen DPD Pemuda LIRA Nasution, di Gerbang Mapolres Madina, massa meminta Kapolres Madina AKBP H. Reza Chairul A S, SIK, SH, MH untuk menindak tegas pelaku penambangan galian C yang sangat kuat dugaan tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sehingga bertentangan dengan UU RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Pada aksi ini juga diminta agar pengguna material galian C yang bersumber dari penambangan tanpa memiliki SIPB untuk turut ditindak dengan tegas karena telah menjadi pemicu maraknya galian C ilegal di Kabupaten Mandailing Natal, sebagai mana diatur dalam Pasal 16, UU RI No 3 Tahun 2020, Sebagai mana diungkapkan Ketua DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal Asron Nasution, AMK.

Baca Juga :

Insan Pers Madina Selenggarakan Kegiatan Bagi Takjil dan Disalurkan Ke Rumah Tahfiz

“Hal Ini merupakan bentuk keprihatinan DPD Pemuda LIRA Kabupaten Mandailing Natal, terhadap maraknya kegiatan Penambangan Galian C ilegal, jadi Kita meminta Penambang dan Penampung material galian C ilegal ditindak sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Jika hal ini tidak diproses dan tidak ditindaklanjuti oleh pihak polres Madina,kami dari Pemuda LIRA bersama Kader Banteng akan melakukan unjuk rasa lagi dengan massa yang lebih besar,” ucap Asron Nasution.

Menjawab aksi Demonstrasi yang dilakukan DPD Pemuda LIRA dan Baguna PDI-Perjuangan atau Kader Banteng, Mandailing Natal, Kapolres Madina AKBP H.M Reza Chairul A S, SIK, SH, MH melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Res Krim) Polres Madina AKP Prastiyo Triwibowo SIK yang langsung menemui massa di Gerbang Mako Polres Madina menyampaikan bahwa saat ini Pihak Polres Madina sudah melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Photo : Ilustrasi penambangan galian c

“Yang kami selidiki adalah Pelakunya, di situ ada perbuatannya disitu objeknya, ada TKP nya, ada perizinannya, artinya semua item ini perlu didalami pada penyelidikan itu, dalam melakukan investigasi Kawan-Kawan tentunya memerlukan waktu, nah Kami pun memerlukan waktu untuk melengkapi semua bukti-bukti untuk menentukan tindak Pidana,” ungkapnya.

AKP Prastiyo lebih lanjut mengatakan bahwa saat ini sedang menunggu jawaban dari Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Sumatera Utara, belum ada balasan dari PTSP.

Baca Juga :

Kapolres Padangsidimpuan Bersama Aliansi Mahasiswa Laksanakan Baksos di Kelurahan Sitamiang

“Untuk menentukan Ilegal atau tidaknya tentu Kita mengkonfirmasi Penerbit Izin yang saat ini berada di Provinsi dan ini membutuhkan waktu dalam prosesnya, Kami mampu menangani ini namun butuh waktu,kalau yang di Panyabungan ini satu dua hari selesai di periksa namun prosesnya tidak hanya sampai disitu,” sebut AKP Prastiyo.

Kepada Wartawan media ini, AKP Prastiyo Triwibowo SIK saat dijumpai diruang kerjanya mengatakan, Pihak Kepolisian Polres Madina sudah bekerja semaksimal mungkin dan tentunya tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah dan melengkapi semua bukti-bukti yang diperoleh dari penyelidikan.

“Lebih baik melepaskan seribu orang bersalah, dari pada memenjarakan satu orang yang tidak bersalah,” pungkas Kasat Reskrim Polres Madina.

Exit mobile version