Site icon MentayaNet

Pj Sekda Seruyan Ikuti Paripurna ke-8, Raperda Laporan APBD Tahun 2023

Seruyan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan ikuti rangkaian rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan 3 Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung DPRD Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

Melalui pidato pengantar Bupati Seruyan yang membahas penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Seruyan Tahun 2023.

Pj Sekda Seruyan, dr. Bahrun Abbas, M.P.H menyampaikan apresiasinya atas sinergitas yang dijalankan seluruh SOPD dalam pengabdian dan kemitraan secara baik kepada masyarakat.

“Tanpa adanya dukungan dan semangat yang dijalankan, maka tidak akan bisa berangsur dengan baik,” ujar Bahrun Abbas pada Jum’at, 28 Juni 2024.

Ia menerangkan, melalui penyampaian Raperda Laporan Pertanggungjawaban merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Pemkab Seruyan dalam mengelola keuangan daerah.

Penyampaian Raperda ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Sementara itu, dirinya menjelaskan bahwa Raperda ini disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, dengan memperhatikan manfaat bagi para pemangku kepentingan dan prinsip akuntabilitas

Kemudian ia berharap usulan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 dapat diterima.

Kendati demikian selanjutnya dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023.

“Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi DPRD Kabupaten Seruyan untuk melakukan pembahasan dan evaluasi terhadap kinerja Pemkab  dalam mengelola keuangan daerah selama tahun 2023,” tukasnya.

Exit mobile version