Site icon MentayaNet

Polres Kotim Tangkap 130 Pencuri Buah Sawit dan Pemasok Narkoba di Perkebunan

Polres Kotim

Polres Kotim Jajaran Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Press Conference gabungan Antara Satreskrim dan Satresnarkoba yang diselenggarakan di Aula Tunggal Penaluan Polres Kotim, Selasa (13/08/2024) Pukul 10.00 WIB.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H meminpin langsung kegiatan Press Conference yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto S.T.K., S.I.K.,dan Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko S.H dihadapan awak media.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H mengatakan dalam ungkap kasus tersebut dari jajaran Polres Kotim memulai di bulan Januari sampai dengan Bulan Agustus 2024.

“Satreskrim Polres Kotim berhasil mengamankan 130 tersangka (baik yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih dalam proses) dengan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian Sawit dan mengamankan barang bukti 93 Ton dengan nominal Rp. 252.925.200 (Dua Ratus Lima Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Lima Ribu Dua Ratus Rupiah),” katanya.

Selain itu kata Kapolres, pihaknya juga mengamankan barang bukti berusaha Egrek 41 Buah, Tojok 65 Buah, Dodos 14 Buah, Keranjang 15 Buah, Mobil Pick Up 27 Kendaraan, Sepeda Motor 14 Kendaraan, Nota Timbangan 44 Lembar, Arko 10 Buah, Senter kepala 10 Buah, Senjata tajam 9 Buah, Truck 7 Kendaraan, HP 8 Unit, Senjata Api Racikan 1 Pucuk.

” Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan,” tegasnya.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H menambahkaan selain itu Polres Kotim melakukan penindakan terhadap 3 orang pelaku DY, S dan T dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kecamatan Mentaya Hulu. Dimana hasil pendalaman bahwa pelaku menjual narkotika jenis sabu kepada masyarakat yang melakukan pencurian sawit.

“Pelaku menjual dengan harga mulai Rp. 100.000 Per paket, Rp. 150.000 Per paket hingga Rp. 300.000 Per paket. Transaksi jual beli sudah sebnyak 5 kali dan masih tersisa 30 Paket Sabu-Sabu siap jual, kepada pencuri buah sawit,” terang Kapolres.

Tersangka Narkotika kami kenakan pasal 107 Hurup d Jo Pasal 55 Hurup d UURI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan/atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman Hukuman 7 Tahun penjara.

“Pelaku Penjual Sabu-Sabu dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun, paling lama 20 tahun penjara dan seumur hidup.” terang Kapolres.

“Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana di wilayah hukum polres Kotim, dan peran serta masyarakat juga sangat kami perlukan berupa informasi terkait dengan adanya kasus pidana Yang terjadi di wilayah hukum polres Kotim,” pungkas Kapolres.

Exit mobile version