Site icon MentayaNet

Potensi Pajak Sarang Burung Walet Bisa Meningkatkan Pendapatan Daerah

potensi

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur di Provinsi Kalimantan Tengah Muhammad Abadi melihat potensi besar meningkatkan pendapatan Asli Daerah dari budi daya sarang burung walet.

“Potensi dari pajak sarang burung walet untuk menambah Pendapata Asli Daerah, selain itu juga dari IMB (izin mendirikan bangunan) dan PBB (pajak bumi dan bangunan), tapi semua itu belum optimal digarap,” kata Abadi di Sampit, Minggu, 29 Mei 2022.

Dijelaskannya penjualan sarang burung walet di Kotawaringin Timur diperkirakan cukup besar. Ini menjadi potensi besar dalam menggali pemasukan untuk meningkatkan PAD.

“Perlu pendekatan yang baik dan kerja keras pemerintah daerah, khususnya melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk mengoptimalkan PAD dari sektor ini,” jelasnya.

Baca Juga : Jalan Ki Hajar Dewantara Makin Rusak, Mahasiswa Jadi Korban!

Menurutnya jumlah bangunan budidaya sarang burung walet yang jumlahnya diperkirakan ribuan buah dan tersebar di setiap kecamatan, diyakini akan berkontribusi signifikan terhadap PAD jika digarap secara serius.

“Upaya ini bisa dimulai dengan mendata seluruh bangunan budi daya sarang burung walet yang ada di seluruh kecamatan atau desa. Ini menjadi dasar dalam menggali pendapatan dari IMB dan PBB,”sarannya.

Pendataan itu juga menjadi bahan bagi Bapenda untuk menggali pendapatan dari sarang burung walet yang dihasilkan, meski pemungutannya didasarkan penghitungan mandiri oleh pemilik bangunan.

“Seperti di desa-desa itu IMB-nya mungkin tidak ada. Saya pernah menjadi kepala desa sehingga cukup tahu itu. Kami sepakat ini kita optimalkan sehingga peningkatan pendapatan bisa berdampak terhadap pembangunan daerah,” pungkas Abadi.

Exit mobile version