Site icon MentayaNet

PT Sinar Citra Cemerlang dan Koperasi Itah Epat Hapakat Tak Temui Benang Merah, Suasana RDP Memanas !

Koperasi

DPRD Kotim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Terkait Permasalahan Kemitraan Lahan Antara Koperasi “Itah Epat Hapakat” dengan PT Sinar Citra Cemerlang (PT SCC) yang belum ada titik terangnya. 

Komisi II, DPRD Kotim menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait kemitraan lahan antara Koperasi Itah Epat Hapakat dengan PT. Sinar Citra Cemerlang (PT. SCC) dengan keluasan lahan 643,84 ha sampai saat ini belum terealisasi.

“RDP ini menindaklanjuti surat Koperasi Itah Epat Hapakat Nomor 007/SP/KOP-IEH/DS BR/V/2024 tanggal 12 Mei 2024 perihal permohonan atensi /perhatian khusus kepada Komisi II DPRD Kotim terkait permasalahan kemitraan lahan. Berkenaan hal tersebut, kami mengundang kedua belah pihak beserta pemerintah daerah,” ucap Ketua Komisi II DPRD Kotim, Juliansyah, Selasa 6 Agustus 2024.

Foto : RDP PT SCC dan Koperasi Itah Epat Hapakat

Perwakilan Koperasi yakni Dewel menyampaikan, sebelumnya 21 Mei 2023 perjanjian bersama Polres Kotim tentang kesepakatan perusahaan akan merealisasikan dalam bentuk lahan plasma. Jika tidak direalisasikan maka perusahaannya akan diputus oleh Pemerintah Daerah.

“Sebenarnya permasalahan ini harusnya sudah selesai sejak lama, namun pada saat itu kuasa hukum dari PT SCC menilai yang bertandatangan atas hak tanah itu yaitu Ketua RT dianggapnya tidak berwenang. Sehingga kami sudah melakukan verifikasi lagi atas lahan itu yang ditandatangani kepala desa hingga kelurahan dan kecamatan,” tegasnya.

Dewel menambahkan bahwa perusahaan ini sudah mengakui kepemilikan lahan oleh masyarakat, dibuktikan bahwa sejak tahun 2015 sampai 2022 akhir perusahaan masih membayarkan kompensasi 1 ha tanah sebesar Rp50 ribu setiap bulan dikalikan keluasan lahan 643,84 ha itu.

“Namun sejak 1 januari 2023 hingga 2024 ini hampir 20 bulan belum dibayarkan. PT SCC ini tidak memperhatikan perjanjian sebelumnya, mereka ini berpikir se akan-akan karena sudah membayarkan kompensasi maka sudah berakhir, padahal perjanjian berikutnya setelah membayar kompensasi, maka dilanjutkan dengan perusahaan memberikan lahan plasma untuk dikelola koperasi,” ujarnya.

Kendati demikian, diketahui ada 58 dokumen kepemilikan lahan yang disampaikan Dewel, yang sudah diketahui oleh RT hingga Kepala Desa dan Camat dan juga ditandatangani direktur PT SCC kala itu.

Exit mobile version