Bea Cukai Sampit (Kotim)telah berhasil melakukan pemusnahan terhadap sekitar 496.140 batang rokok ilegal yang memiliki cukai palsu atau bahkan tanpa cukai, begitu juga minuman beralkohol sebanyak 131,34 liter.
Pemusnahan ini yang dilaksanakan pada hari Rabu 18 Oktober 2023 di halaman kantor Bea Cukai Sampit Jalan Cilik Riwut Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kepala Kantor Bea Cukai Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit.
” Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp. 620.426.822,80 juta, dengan potensi kerugian negara yang mencakup nilai cukai, PPN Cukai, dan pajak rokok sebesar Rp. 485.609.550.00 juta,” katanya, Rabu 18 Oktober 2023 di sela-sela pemusnahan tersebut.
Barang-barang ini terang Agus merupakan hasil dari serangkaian penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sampit, yang berlangsung dari bulan Januari 2021 hingga Juni 2023.
” Penindakan dilakukan dengan kerjasama dan sinergi dengan berbagai aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, serta para pemangku kepentingan lainnya, termasuk jasa ekspedisi dan pengusaha jasa titipan,” imbuhnya.
Menurutnya pada kesempatan hari ini melakukan kegiatan pemusnahan barang yang menjadi milik negara. Pemusnahan ini menjadi langkah penting dalam menjaga kepatuhan terhadap aturan cukai dan pajak serta mengurangi perdagangan ilegal yang merugikan negara.
Agus juga menjelaskan, bahwa kedepannya sinergi dengan para stakeholder akan terus ditingkatkan mengingat cukai menjadi salah satu penerima negara yang utama.
“Kedepan sinergi dengan para stakeholder, terutama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama 12% penerimaan sektor perpajakan itu ada dari cukai,” terangnya.
Dia tegaskan dari stakeholder bukan hanya represifnya tapi juga preventif maupun represif. Bea Cukai bekerjasama dengan stakeholder yang lain menggerakkan seluruh upaya-upaya dalam upaya preventif baik itu sifatnya edukasi, sosialisasi, pembinaan.
“Dari hasil survei universitas Brawijaya 2019 kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikan tarif cukai kemudian menurunkan produksi dari produsen cukai 1% itu menyebabkan atau berdampak kepada peningkatan rokok ilegal 8%,” ungkapnya.
” Jadi harus ada upaya yang dari kita dari pemerintah dan tentunya dari seluruh stakeholder yang terutama aparat penegak hukum untuk menekan bukan saja dari represifnya tapi juga preventif maupun represif,”pungkasnya.