Komitmen berantas narkoba kembali dibuktikan Polres Kotawaringin Timur. Satresnarkoba Polres Kotim memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.297,45 gram di depan Lobi Mapolres Kotim, Kamis pagi 30/4/2026.
Pemusnahan sabu di Polres Kotim disaksikan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., Kepala BNNK Kotim, perwakilan PN Sampit, Kejaksaan Negeri Kotim, penasihat hukum, Kepala UPTD Labkesda, Bagian Hukum Pemda Kotim, serta para tersangka.
Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 11 kasus dengan 12 tersangka periode Februari–April 2026. Total barang bukti 1.297,45 gram sabu setara nilai ekonomi Rp1.945.050.000.
“Dengan jumlah tersebut, diperkirakan 6.487 orang bisa diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,”tegas AKBP Resky Maulana Zulkarnain.
Kapolres Kotim didampingi Kasatresnarkoba AKP Suherman, S.H., M.H. memimpin langsung proses pemusnahan. Barang bukti dibuka segelnya, dilarutkan dalam air bercampur bahan kimia, lalu dibuang ke saluran pembuangan. Proses ini disaksikan seluruh pihak guna memastikan transparansi.
“Pemusnahan ini bukti nyata keseriusan kami berantas narkoba. 1.297,45 gram sabu bukan sekadar angka, melainkan nyawa yang berhasil diselamatkan. Kami akan terus berjuang bersama instansi terkait dan masyarakat untuk ciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba,” ujar Kapolres.
Ia mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi dan mengimbau warga segera melapor jika mengetahui peredaran narkoba. “Bersama, kita hentikan narkoba guna melindungi generasi muda,”pungkasnya.

